Rabu, 27 November 2024
17-01-2007

Menjamin Hak Masyarakat Bebas Dari Gangguan Asap Rokok

Laporan oleh Noer Soetantini
Bagikan

Pemkot Surabaya saat ini sedang mempersiapkan rancangan peraturan daerah mengenai pencemaran udara, didalamnya termasuk mengenai pengaturan merokok di tempat-tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, perkantoran dan pusat perbelanjaan.

TOGAR ARIFIN SILABAN Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (17/01), mengatakan, latar belakang dikeluarkan aturan tersebut tak lain untuk menjaga kualitas udara yang dihirup oleh masyarakat bisa dijamin atau ditingkatkan. Yang disiapkan memang tidak spesifik merokok tapi peningkatan kualitas udara.

Surat Edaran Gubernur meminta beberapa kawasan khususnya perkantoran pemerintah untuk disiapkan kawasan khusus bagi perokok untuk melindungi bagi mereka yang tidak merokok. Pemkot Surabaya, kata TOGAR, menindaklanjuti dengan SE Walikota untuk kantor-kantor Pemkot Surabaya.

Surat Edaran tersebut baru mengatur di lingkungan kantor Pemkot Surabaya belum ke tempat umum. Dalam ruangan disebutkan bebas rokok atau artinya tidak boleh merokok di ruangan tertutup dan menyiapkan tempat bagi mereka yang merokok dan ada penghisap udara sehingga di tempat itu masih ada sirkulasi udara keluar.

Tujuannya, tegas TOGAR, melindungi orang yang merokok maupun tidak merokok dari bahaya ancaman akibat merokok. Memang tidak mengatur secara khusus soal merokok melainkan bagaimana meningkatkan kualitas udara perkotaan baik oleh sumber yang bergerak maupun tidak bergerak, baik udara terbuka maupun ruangan.

TOGAR mengatakan dalam Surat Edaran, tempat-tempat umum akan dilarang merokok di ruangan tertutup. Pengelola gedung diwajibkan menyiapkan tempat bagi mereka yang ingin merokok, terpisah dari ruangan yang tidak merokok sehingga tidak terjadi pencampuran udara baik bagi yang merokok maupun yang tidak merokok.

Rancangan Peraturan Daerah sampai saat ini masih dalam pembahasan dan banyak masukan terutama dari Dinas Kesehatan. Target rancangan Peraturan Daerah diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan setelah melalui pembahasan-pembahasan baik di eksekutif maupun legislatif.

Menanggapi soal hak masyarakat bebas dari gangguan asap merokok, menurut JABIR Ketua Komisi D DPRD Surabaya yang ikut bergabung dalam Wawasan, biasanya jika ada orang merokok perlu diingatkan kali pertama. Jika tidak mau, sebaiknya menghindari orang merokok.

Orang yang merokok biasanya tidak sadar akan kewajibannya terhadap orang lain. Sangat mungkin mereka tidak tahu, sadar hak tapi lupa kewajiban. Ini cerminan proses pendidikan yang belum menyentuh substansi persoalan yang seperti ini. Kalau sadar kewajiban tidak hanya soal merokok tapi aspek lainnya.
Terkait dengan kawasan bebas rokok, JABIR menilai, sudah sangat diperlukan. Kalau disensus antara jumlah perokok dan tidak merokok adalah banyak yang tidak merokok. Upaya Pemkot Surabaya menyusun rencana peraturan daerah soal meningkatkan kualitas udara Surabaya, disambut baik oleh dewan.

Nantinya akan dibentuk Pansus pada saat dibahas di dewan. Selama ini di ruang sidang dewan tidak mempermasalahkan merokok padahal mengganggu bagi yang tidak merokok. Ini kendala di internal dewan.

SUBIANTO dari Universitas Wijaya Putra mengatakan saat ini sedang disiapkan pembahasan RUU Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan oleh DPR Pusat. Di situ ada konsep yang perlu diketahui yakni pelabelan minimal 50% dari halaman kemasan. Usia pembatasan remaja dibawah 18 tahun tidak boleh beli dan tidak boleh menjual rokok.

Iklan rokok di media termasuk di TV dan cukai akan dinaikkan 65% dari harga jual. Kalau tadi dijelaskan TOGAR dan pemerintah secara umum, SUBIANTO menilai baru membahas soal eliminir perokok. Padahal Indonesia masih perlu banyak cukai rokok.

“Saya punya pemikiran jauh ke depan bagaimana ditemukan win-win solution dimana pabrik rokok yang tetap berkembang, bisa menyedot tenaga kerja besar dan cukai rokok 2006 ada Rp 36 trilyun. Di luar itu, baik perokok aktif maupun pasif tetap sehat. Di sini ada usaha maksimal dan menyeluruh, perlu dikumpulkan pakar-pakar,”ujarnya.

Jika hal itu dilaksanakan, menurut SUBIANTO, bisa diciptakan tembakau yang bebas nikoten dan perlu ada pakar genetika, pakar kimia. Dalam rokok ada sekitar 4000 senyawa, 200 diantaranya berbahaya seperti tar, nikotin,arsenik (racun tikus) dan karbon monoksida.

Bisa diciptakan mesin yang bisa menghancurkan senyawa berbahaya, didirikan pusat layanan bagi mereka yang akan meninggalkan rokok, dibuat pengganti rokok tapi tetap bisa menjaga kesehatan, didirikan pusat penelitian. Regulasi terhadap hal tersebut sudah saatnya diperlukan.

Iklan-iklan rokok, tambah SUBIANTO, mengandung 5 unsur yakni kedewasaan, kebebasan, interaksi sosial,rokok digambarkan sudah jadi norma sosial. Dan iklan rokok menggambarkan bahwa rokok itu sehat padahal rokok termasuk narkoba ringan karena ada candunya.

OMAR ISHANANTO Direktur Pakuwon Group mengatakan untuk kawasan bebas rokok pihaknya sudah melakukannya sejak 10 tahun dan diterapkan di Plasa Tunjungan. Itu merupakan perjuangan bahkan sempat didemo mahasiswa.

Kebijakan di Plasa Tunjungan, kata OMAR, sudah menjadi aturan. Bahkan sempat berurusan dengan polisi karena satu diantara Satpam ditonjok pengunjung yang dengan sengaja merokok padahal aturan sudah ada.
Menyikapi rencana Pemkot Surabaya untuk menerapkan larangan merokok di tempat umum, OMAR menilai, kalau tempat umum menyediakan tempat khusus merokok berarti mematahkan perjuangan manajemen Pakuwon. Pakuwon tidak akan menyediakan aturan khusus tempat untuk merokok karena selama ini sudah menerapkan aturan tidak boleh merokok di Plasa Tunjungan.

Kalau ada Perda seperti itu berarti melanggar Perda. “Perjuangan kami dipatahkan oleh Perda dan nggak benar juga. Aturan sangat efektif dan masyarakat sudah mengetahui kecuali di café-café itu hak tenant. Jangan buat Perda yang mewajibkan tempat khusus di area yang memang sudah dilarang merokok. Perda bisa diubah dengan dapat menyediakan tempat khusus dan bukan mewajibkan,”paparnya.

Tempat-tempat yang disewa tenant, kalau ada orang merokok itu hak tenant. Begitu keluar ruangan yang disewa tenant, kata OMAR, jadi hak pengelola melarang orang merokok. Masyarakat sebenarnya tidak sulit diberi penjelasan bahaya merokok, yang penting sosialisasinya.

Aturan berjalan efektif, menurut OMAR, karena sosialisasi dan berani bertindak tegas. Dalam konteks Perda sudah pasti harus ada sanksi.

YAYAK pendengar Suara Surabaya mengatakan soal pro kontra rokok merokok sangat panjang karena paradigmanya juga berbeda. “Saya merokok mulai kelas 5 SD sampai menjelang umur 50 tahun. Di Pakuwon Group salut dengan konsistensi selama 10 tahun menerapkan aturan melarang merokok,”ujarnya.

Secara umum, kata YAYAK, orang merokok merupakan semi public enemy. Perokok harus lebih sadar dan kalau merokok harus lihat-lihat situasi. Kalau merokok di dalam bus kota perlu diingatkan. Untuk regulasi dibutuhkan disamping ketegasan yang juga harus dilaksanakan. Pembuat kebijakan juga menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan.

Dialog interaktif program Wawasan Suara Surabaya ini, selengkapnya bisa Anda klik dan dengarkan dalam radio on demand di bawah ini.

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
32o
Kurs