Rabu, 27 November 2024
27-01-2007

Menata Public Area Bebas Asap Rokok

Laporan oleh Noer Soetantini
Bagikan

Public Area di Surabaya sudah cukup pengap. Udara di kawasan Surabaya juga sudah tidak jelas warnanya dan jarak pandang menurun. Ini secara kasat mata sudah membuat kita tidak enak bernafas.

Apalagi jika di sekitar kita ada orang lain yang merokok. Menurut Dr.dr SRI ADININGSIH Spesialis Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya dalam wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (24/01), mengatakan, orang yang merokok sembarangan ini bisa memicu terjadinya kanker paru-paru baik bagi perokok maupun orang yang berada di dekatnya. Resikonya sama besarnya antara perokok dan bukan perokok.

Terkait kawasan tanpa rokok di beberapa public area di Surabaya, DIN menjelaskan, jika menghirup udara penuh oksigen akan memperlancar peredaran darah. Yang masuk di jantung yang bersih sehingga jantung tidak terlalu memompa dan membersihkan udara gelapnya, kemudian mengedarkan ke seluruh tubuh mulai otak dan sebagainya. Darah yang bersih ke otak bisa meningkatkan produktivitas kerja.

Sedangkan dari sisi kesehatan, menurut DIN, dari seluruh batang rokok mulai ujung sampai bawah mengandung bahan-bahan kimia yang tidak bagus untuk kesehatan. Bisa mengganggu mulai kerongkongan hingga jadi impoten bagi perokok. Perokok wanita sendiri tren-nya juga terus tinggi.

Untuk aturan yang ideal di public area, kata DIN, memang harus dibagi antara yang ingin sehat dan yang ingin menikmati merokok. Jika di ruang ber-AC pasti tidak boleh ada yang merokok. Melalui aturan memang bisa dipakai asalkan ada sanksinya.

Kesadaran masyarakat terhadap pemakaian ruang tertutup untuk tidak merokok, menurut DIN, sangat rendah. Ini masih terlihat di beberapa tempat umum dan perkantoran. Untuk itu, sebaiknya penerapan aturan bisa dimulai di tempat perkantoran, bandara, terminal termasuk mal dan plaza. Raperda tentang Pencemaran Udara termasuk mengatur kawasan tanpa rokok, tegas DIN, memang sudah diperlukan di Surabaya.

ACHMAD pendengar Radio Suara Surabaya menyatakan setuju dengan aturan yang melarang orang merokok di tempat-tempat umum. Bisa saja pertanyaan yang ada dibalik yakni dimana saja yang boleh merokok karena lebih mudah mengaturnya. Jadi yang diatur adalah orang yang merokok dan dilokalisir di tempat-tempat tertentu.

ACHMAD mencontohkan di manufakturing perusahaan swasta. Di sana hampir 80% karyawannya adalah perokok. Namun aturan tidak boleh merokok di seluruh area perusahaan berjalan efektif termasuk di areal parkir. Kalau ketahuan merokok, akan terkena sanksi hingga PHK.

LISA yang juga pendengar Radio Suara Surabaya mendukung adanya Raperda Pencemaran Udara yang mengikuti jejak Pemda DKI Jakarta. Hanya saja kemungkinan aplikasinya masih agak sulit.

LISA mencontohkan saat mengurus SIM di Kolombo, dalam ruangan sudah ada peringatan dilarang merokok. Sayangnya, ada dua aparat polisi berseragam merokok seperti ‘sepur’. Satu tempat lainnya, di Pujasera kawasan Citraraya, ada 7 anak muda duduk dalam 1 meja, dimana 4 diantaranya perempuan yang justru merokok. Sementara 3 pria lainnya malah tidak merokok. Mudah-mudahan Raperda yang digodok saat ini bisa diterima semua kalangan.

Ir.RACHMAT BUDI SANTOSO Ahli Teknik Lingkungan Bidang Pencemaran Udara ITS menjelaskan bicara tentang pencemaran udara ada dua yakni di dalam dan di luar udara. Pengaruh paling besar dari asap rokok adalah jika berada dalam ruangan (indoor air pollution), bisa saja dalam kendaraan, mal, perkantoran dan sebagainya.

Ada beberapa penelitian bahwa indoor air pollution dalam gedung tingkat pencemarannya bisa mencapai 10 kali lipat dibanding di luar ruangan. Satu diantara penyebabnya adalah rokok, dimana ada sekitar 200 parameter pencemar udara.

Kalau ruangan itu cukup ventilasinya, mampu mereduksi pencemaran udara. Tapi umumnya, sistem ventilasinya terbatas sehingga perlu dibatasi bagi perokok. Harus ada tempat khusus bagi perokok untuk semua gedung dengan desain yang memenuhi persyaratan dapat mereduksi pencemaran udara yang baik misalnya dengan memasang exhaust. Alat exhaust bisa mengeluarkan asap rokok keluar ruangan.

Bentuk dan lokasi bagi perokok, kata SANTOSO, di tempatnya akan disediakan alat yang kekuatannya bisa diprediksi sesuai luasan. Sistem hisapnya harus lebih kuat sehingga pompa hisap lebih kecil dibandingkan di tempat terbuka. Desain tempat terserah asalkan alat hisapnya memadai.

Dari segi tempat, luasannya bisa dibuat perbandingan antara jumlah perokok dan tidak merokok. SANTOSO mengatakan kalau melarang orang untuk merokok akan sulit juga dan idealnya memang dilarang merokok. Tapi kembali lagi pada cukai rokok yang masih diperlukan pemerintah.

SUBIANTO pendengar Suara Surabaya menilai memang pengaturan tempat bebas asap rokok dan tempat merokok perlu dipikirkan. Rokok mengandung nikotin dan bersifat candu. Orang semakin lama merokok akan sulit meninggalkan rokok. Untuk itu, perlu difasilitasi dengan menyediakan tempat khusus merokok dan melarang sama sekali jelas tidak mungkin. Ini sudah jadi norma sosial dan hal biasa.

Di negara kita, law enforcement masih lemah. “Jadi kalau dikatakan kena denda masih jauh dari pelaksanaan. Di ruang-ruang tertutup memang harus diatur dan bagi perokok yang terpenting adalah nyaman merokok. Ini langkah awal yang bisa dilaksanakan pemerintah termasuk memikirkan bagaimana membuat rokok yang aman bagi kesehatan,”ujarnya.

BAGIO ATMAJA pendengar Suara Surabaya yang menghadiri semiloka Apeksi di Jakarta, menjelaskan, banyak data yang bermanfaat. Antara lain, kontribusi perusahaan rokok sebesar Rp 50,3 trilyun. Rinciannya, Rp 37,7 trilyun dari cukai rokok, dari PPn Rp 9 trilyun dan PPh Rp 3,6 trilyun. APBN sekitar Rp 600 trilyun.

Dalam Apeksi juga dibahas soal kawasan tanpa rokok (KTR) adalah tempat ibadah, pendidikan mulai TK sampai SMU, tempat pelayanan kesehatan, tempat umum yang tertutup. Kalau tempat kerja ada AC-nya, ada banyak orang dengan exhaust fan serta jendela cukup.

Istilah lainnya adalah kawasan terbatas merokok (KTM). Kalau istilah kawasan dilarang merokok kemudian di tempat tertentu pengelolanya harus menyediakan tempat smoking area, berarti terjadi penggunaan istilah yang bertentangan. Kalau tidak menyediakan tempat bisa dikenakan denda seperti dalam Perda No.2 tahun 1995 milik Pemda DKI Jakarta.

Pengaturan-pengaturan dalam pembahasan Raperda beberapa kota mengacu pada DKI Jakarta hendaknya ada istilah-istilah kurang tepat. Istilah-istilah tersebut sempat dibahas dalam Apeksi dan masih berupa wacana.

Ir TOGAR SILABAN Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya menegaskan Raperda tentang Pencemaran Udara yang dibahas saat ini pada prinsipnya menerima masukan dari manapun baik dari luar negeri maupun kota-kota lain. Kalau ada yang bagus tidak ada salahnya mencontoh.

Yang disiapkan saat ini adalah rancangan peraturan daerah yang mengatur bagaimana pengelolaan kualitas udara baik dalam ruangan maupun di luar ruangan. Pengaturan juga termasuk sumber-sumber pencemaran udara itu termasuk di dalamnya adalah merokok. Untuk itu, diharapkan Raperda bisa mencakup banyak aspek.

Khusus untuk perokok, kata TOGAR, nanti akan diatur kawasan yang bebas dari merokok dan kawasan yang bebas untuk merokok dengan syarat-syarat tertentu tidak mencemari kawasan yang bebas dari rokok. Kawasan terpisah dari kawasan yang bebas rokok dan memiliki sistem sirkulasi udara yang memungkinkan udara dibuang keluar.

Kawasan tersebut, menurut TOGAR, tergantung kepada tempat umumnya. Kalau kliennya lebih banyak yang merokok bisa saja, pengelola bisa menyediakan kawasan untuk merokok lebih luas dan yang penting ada pemisahaan kawasan.

Tempat-tempat yang diatur dalam Raperda, ungkap TOGAR, suatu tempat umum baik perkantoran maupun pusat perbelanjaan menyediakan dua tempat yakni bebas rokok dan untuk merokok dan tergantung pengelola properti. Dalam Raperda tidak akan diatur sedetil mungkin, yang jelas ada pemisahan secara mendasar antara ruangan bebas rokok dan ruangan untuk merokok. Selama ini memang belum dilakukan pertemuan dengan pemilik mal maupun industri rokok terkait dengan Raperda Pencemaran Udara. Saat ini baru menampung aspirasi seluruh masyarakat.

Dialog interaktif program Wawasan Suara Surabaya ini, selengkapnya bisa Anda klik dan dengarkan dalam radio on demand di bawah ini.

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
32o
Kurs