Jumat, 17 Januari 2025 | 11:47 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Coronavac, vaksin Covid-19 buatan Sinovac, halal digunakan untuk masyarakat. Keputusan itu disampaikan sore hari ini, Jumat (8/1/2021), sesudah Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno khusus membahas aspek kehalalan vaksin asal China tersebut, di Jakarta.