Senin, 22 Juli 2024 | 19:37 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Coronavac, vaksin Covid-19 buatan Sinovac, halal digunakan untuk masyarakat. Keputusan itu disampaikan sore hari ini, Jumat (8/1/2021), sesudah Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno khusus membahas aspek kehalalan vaksin asal China tersebut, di Jakarta.