Rabu, 22 Januari 2025 | 10:23 WIB
Hayo, siapa yang pernah melihat orang membuang sampah sembarangan seperti di kali atau sungai? Padahal sanksi membuang sampah sembarangan atau di sungai sudah ada sanksi sudah ada di Perwali loh! Jika kena operasi tangkap tangan (OTT) sampah, dendanya paling rendah Rp75 ribu hingga Rp1 juta. Yuk rek, kita disiplinkan buang sampah pada tempatnya! Biar bersih, indah, sekaligus wujud nyata #SurabayaBergerakHindariBencana