Jumat, 22 November 2024

Ayo Siap Bersaing, Kemenperin Fasilitasi Sertikat Halal IKM Pangan

Laporan oleh Chusnul Mubasyirin
Bagikan
Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh 10 kementerian dan lembaga tentang Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku UKM, Kamis (13/8/2020). Foto : Humas Kemenperin

Kementerian Perindustrian mendukung para pelaku industri kecil menengah (IKM) dengan memberikan fasilitasi bagi sertifikasi halal untuk produk IKM. Melalui langkah ini, IKM berpeluang meningkatkan daya saing produknya, baik di kancah domestik maupun global, terutama di sektor industri pangan.

“Pemerintah akan terus mendorong pengembangan sektor strategis ini agar semakin kompetitif, salah satunya melalui program fasilitasi halal pada produk IKM pangan,” kata Gati Wibawaningsih, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin dalam Siaran Pers, Kamis (13/8/2020).

Gati memaparkan, pada 2019 pihaknya telah memfasilitasi pemberian sertifikat halal kepada 1.560 pelaku IKM. Sementara pada 2020 ini, ditargetkan bisa menyasar sebanyak 935 pelaku IKM.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

“Sesungguhnya kewajiban bersertifikat halal ini bukanlah beban, melainkan unsur pengungkit dalam peningkatan daya saing, termasuk bagi sektor IKM,” jelasnya.

Sebelum adanya kewajiban tersebut, Gati melanjutkan, industri pangan telah secara sukarela memperoleh sertifikat halal untuk produknya.

“Dengan adanya sertifikat halal, produk mereka terjamin kehalalannya sehingga konsumen, khususnya konsumen muslim, tidak ragu untuk membeli dan mengkonsumsi produk tersebut,” ujarnya.

Sebab, dikatakan, di beberapa negara dengan mayoritas penduduk non-muslim pun permintaan produk bersertifikat halal terus meningkat. Konsumen lebih memilih produk pangan yang memiliki logo sertifikat halal pada kemasannya, karena hal itu memberi rasa aman kepada konsumen. Sertifikasi halal sangat tepat dimanfaatkan untuk mendorong pemasaran produk-produk halal dalam nergri ke pasar global.

“Fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku IKM Pangan yang didukung oleh 10 kementerian dan lembaga pada 13 Agustus 2020 ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah kepada pelaku industri kecil,” paparnya.

Untuk diketahui, berdasar data BPS yang diolah Ditjen IKMA, jumlah pelaku usaha sektor IKM di tanah air tercatat sebanyak 4,52 juta unit pada 2018, yang menyerap tenaga kerja mencapai 11 juta orang. Sementara itu, IKM pangan berjumlah 1,6 juta unit usaha atau 35,39 persen dari total unit usaha IKM secara keseluruhan.

“Mengacu data tersebut, dapat dilihat peran IKM pangan dalam pengembangan industri nasional sangat penting. Terlebih lagi di era pasar global yang membuka peluang ekspor produk dalam negri untuk bersaing dengan kompetitor dari negara lain,” pungkasnya. (cus/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs