Senin, 7 April 2025

Waspadai Microsleep saat Arus Balik Lebaran, Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ilustrasi, mudik lebaran Idulfitri menggunakan transportasi kendaraan mobil pribadi. Grafis: Bulan Mg suarasurabaya.net

Arus balik Lebaran 2025 sedang berlangsung, Agung Wijaya Dosen Disaster dan Emergency Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya mengingatkan pentingnya paham gangguan dan cara mengatasinya saat berkendara.

Agung mengatakan, salah satu gangguan berkendara yang sering terjadi yakni microsleep. Hal tersebut, jika diabaikan bisa menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.

Microsleep merupakan kondisi kelelahan luar biasa pada tubuh yang mengakibatkan tertidur secara singkat dan tiba-tiba dalam waktu sekian detik,” katanya, pada Minggu (6/4/2025).

Microsleep, kata dia, bisa terjadi secara berulang meski sudah melakukan istirahat beberapa menit. Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan kondisi tidur pada umumnya.

Tanda-tanda microsleep, yakni pandangan pengemudi terlihat kosong saat berada di area yang lengang atau jalan tol. Kemudian, cukup lambat dalam merespon informasi atau komunikasi dengan sekitar, serta tidak mengingat informasi dan tindakan beberapa menit terakhir.

“Seseorang juga mengalami hypnic jerk kondisi tubuh tersentak secara tiba-tiba, perih pada mata, kemudi yang tidak stabil, kendaraan berjalan zig-zag atau condong ke satu arah dengan pelan, lambat dalam bereaksi, kesulitan mengingat dan mengemudi dengan kecepatan yang berubah-ubah,” jelasnya runtut.

Saat mengalami microsleep, kondisi tidur yang dialami tidak hanya dalam kondisi mata terpejam, tetapi juga bisa dengan kondisi mata terbuka.

Microsleep, lanjut dia, dapat dicegah dengan cara pola tidur yang baik dan asupan nutrisi yang baik juga. “Jangan berkendara dengan kondisi yang lelah ataupun sakit,” imbuhnya.

Ia mengatakan, bahwa riset telah membuktikan dengan istirahat dan tidur sejenak 10 menit atau lebih, dapat mengurangi risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh kelelahan. Langkah lainnya yang bisa dilakukan yaitu dengan istirahat setiap 3 sampai maksimal 4 jam saat mengemudi.

“Jika merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pada pasal 90 ayat (3) bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut–turut,” tuturnya.

Sehingga, saat seseorang mengalami microsleep ketika mengemudi, maka yang harus segera dilakukan adalah segera menuju ke rest area atau tempat istirahat. Ia menegaskan, bahwa perlu melakukan istirahat sekitar 20 sampai 30 menit.

Kemudian, juga perlu melakukan stretching atau peregangan otot-otot yang kaku untuk mendapatkan rileks dan mempelancar aliran darah atau oksigen ke seluruh tubuh, sehingga kondisi tubuh menjadi lebih segar.

“Apabila merasa sangat lelah dan mengantuk lakukan tidur 1 sampai 2 jam agar tubuh beristirahat penuh,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa penting untuk menghindari makanan yang mengandung gula dan karbohidrat tinggi.

“Berkendaralah dengan kondisi yang prima, sehingga tujuan sebenarnya bisa tercapai,” tandasnya. (ris/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Senin, 7 April 2025
28o
Kurs