Rabu, 5 Maret 2025

Tips Minum Obat ketika Puasa Tanpa Membatalkan Ibadah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Wanita minum obat dengan segelas air. Foto: iStock

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Muslim. Namun, bagi penderita penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, atau gangguan jantung, terkadang muncul kekhawatiran mengenai aturan minum obat tanpa membatalkan puasa.

Padahal, kesehatan tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan meskipun sedang menjalankan ibadah.

Lantas, bagaimana cara minum obat agar tidak membatalkan puasa?

Dilansir dari Antara pada Rabu (5/3/2025), berikut penjelasannya.

Cara Minum Obat Tanpa Membatalkan Puasa Ramadan
Bagi penderita penyakit kronis yang diizinkan dokter untuk tetap menjalankan puasa, jadwal konsumsi obat perlu menyesuaikan waktu berbuka hingga sahur.

Seperti yang diketahui, selama puasa seseorang menahan makan dan minum selama kurang lebih 14 jam.

Hal ini membuat waktu untuk mengonsumsi obat terbatas hanya sekitar 10 jam, mulai dari berbuka hingga sebelum imsak.

Oleh karena itu, konsultasi dengan dokter atau apoteker sangat dianjurkan agar penggunaan obat tetap sesuai aturan tanpa mengganggu jalannya ibadah puasa.

Aturan Minum Obat Saat Puasa dari Kemenkes RI
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan panduan bagi masyarakat yang harus mengonsumsi obat selama menjalankan ibadah puasa.

Berikut tata cara penggunaan obat yang disarankan:

1. Obat 1 Kali Sehari
Obat yang hanya perlu diminum sekali sehari dapat dikonsumsi saat sahur atau saat berbuka puasa, sesuai dengan anjuran dokter.

2. Obat 2 Kali Sehari
Penggunaan obat dua kali sehari tetap bisa dilakukan saat berpuasa. Jadwal minum obat dapat disesuaikan saat sahur dan berbuka puasa, tanpa mengubah dosis yang telah ditentukan sebelumnya.

3. Obat 3 Kali Sehari
Pada hari biasa, obat yang diminum tiga kali sehari umumnya diberikan dengan jeda delapan jam. Namun, saat berpuasa, waktu konsumsi obat perlu diatur ulang karena terbatas hanya pada malam hari.

Disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter guna mengetahui alternatif obat yang hanya perlu diminum satu atau dua kali sehari, atau memilih obat dengan pelepasan zat aktif secara perlahan.

Jika tetap harus diminum tiga kali sehari, jadwal yang disarankan adalah saat sahur, berbuka, dan sebelum tidur sekitar pukul 22.00–23.00 malam.

4. Obat 4 Kali Sehari
Obat yang harus diminum empat kali sehari biasanya memiliki jeda enam jam.

Selama berpuasa, jeda ini bisa disesuaikan menjadi setiap empat jam, yaitu saat sahur (pukul 04.00), saat berbuka puasa (pukul 18.00), malam hari (pukul 22.00), dan dini hari (pukul 01.00).

5. Obat Sebelum dan Sesudah Makan
Obat yang diminum sebelum makan sebaiknya dikonsumsi 30 menit sebelum sahur atau berbuka puasa.

Sementara itu, obat yang diminum setelah makan bisa dikonsumsi 10–15 menit setelah sahur atau berbuka.

Jika ada obat yang harus diminum tengah malam setelah makan, pasien disarankan mengisi perut terlebih dahulu dengan camilan ringan seperti roti sebelum minum obat.

Dengan mengikuti panduan ini dan berkonsultasi dengan tenaga medis, pasien tetap bisa menjalankan puasa tanpa mengabaikan pengobatan yang sedang dijalani.

(ant/dra/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Rabu, 5 Maret 2025
31o
Kurs