![](https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2025/02/Thumbnail-170x110.jpg)
Paspor merupakan bukti identitas diri ketika berada di luar negeri. Ada 3 jenis paspor yang digunakan sesuai kebutuhannya. Ketiga paspor tersebut di antaranya Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.
Paspor Diplomatik diterbitkan bagi WNI yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
Sedangkan Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri. Dan Paspor biasa berlaku selama 5 tahun.
Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia, dan tentunya menjadi kewajiban bagi pemegang paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya.
Meski demikian, Paspor juga dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara.
Dilansir dari imigrasingurahrai.kemenkumham.go.id, Minggu (9/2/2025), berikut Syarat dan Tahapan Pembuatan Paspor:
Persyaratan umum permohonan paspor RI
- E-KTP atau Surat Bukti Perekaman E-KTP yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga (KK);
- Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA) /Buku Nikah (bagi umat muslim yang sudah menikah);
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganaegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.
Persyaratan tambahan permohonan paspor RI
Untuk Pelaut/Seaman
- Rekomendasi dari perusahaan pelayaran.
- Job Letter/Perjanjian kerja laut dan buku pelaut yang masih berlaku.
- Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja
Untuk Haji/Umrah
- Rekomendasi dari Kementerian Agama.
- Surat pengantar dari biro perjalanan Haji/Umrah.
Untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
- Surat dari pengerah tenaga kerja Indonesia.
Untuk Magang/Bursa Kerja Khusus
1). Surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
Untuk Anak-anak (di bawah 17 tahun)
- Akta kelahiran anak;
- Kartu Keluarga (KK);
- E-KTP kedua orang tua, domisili kedua orang tua harus sama, di-copy dalam 2 halaman yang sama;
- Izin tinggal orang tua (bagi anak dari perkawinan campuran);
- Akta perkawinan orang tua;
- Surat pernyataan orang tua;
- Paspor orang tua (jika orang tua memiliki paspor);
- Bagi anak dibawah umur yang orang tuanya bercerai, harus melampirkan akta cerai orang tua dan penetapan/putusan pengadilan tentang hak asuh anak.
Untuk Anak-anak Berkewarganegaraan Ganda
Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia;
- Kartu Keluarga;
- Akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Akte kelahiran;
- Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
- Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu;
- Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
- Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
- Pemohon melakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui aplikasi “M-Paspor” yang bisa dipasang melalui Playstore / Appstore.
- Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan menunjukkan bukti daftar antrian online (QR Code) kepada petugas.
- Petugas akan memanggil Pemohon sesuai antrian untuk dilakukan pemeriksaan dokumen Asli dan Fotokopi.
- Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan beserta fotocopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto / A4.
- Pemohon menunggu panggilan untuk proses wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam map permohonan. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
- Pemohon wajib datang pada saat wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
- Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
- Setelah proses wawancara selesai,
*Jika permohonan walk in/tidak melalui M-Paspor,
– Petugas akan memberikan Kode Billing yang digunakan untuk pembayaran permohonan paspor.
– Pemohon melakukan pembayaran di bank – bank / PT. POS yang ditunjuk untuk melakukan Pembayaran PNBP Paspor RI.
– Lakukan Pembayaran tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak Proses Foto dan Wawancara.
– Proses Paspor selesai 4 (empat) hari setelah dilakukan Pembayaran dengan membawa kembali kode billing dan bukti Pembayaran.
*Jika permohonan melalui M-Paspor, Proses Paspor selesai 4 (empat) hari setelah dilakukan foto dan wawancara dengan membawa bukti Pembayaran.
Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.
Biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:
- Paspor Biasa 48 Halaman : Rp350.000 per permohonan
- Paspor Elektronik 48 Halaman : Rp650.000 per permohonan
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp1.000.000 per permohonan
Masa Berlaku Paspor RI
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (nis/bil/iss)