Kamis, 6 Maret 2025

Perempuan Haid di Bulan Ramadan: Bolehkah Membaca Al-Quran dan Mengikuti Kajian di Masjid?

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Ramadan selalu menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk berpuasa, membaca Al-Quran, dan menghadiri kajian keagamaan. Namun, bagi perempuan yang sedang haid, sering muncul pertanyaan: bolehkah mereka tetap berinteraksi dengan Al-Quran atau bahkan memasuki masjid untuk mengikuti pengajian?

Keraguan ini kerap bersumber dari pemahaman atas ayat dalam surat Al-Waqiah (56:79) yang berbunyi, laa yamassuhu illal-muthahharuun—“tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” Namun, apakah ayat ini benar-benar melarang perempuan haid untuk membaca Al-Quran atau berada di masjid? Mari kita telaah lebih dalam dengan landasan yang jelas dan argumentasi yang seimbang.

Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (6/3/2025), larangan membaca Al-Quran lebih bersifat etika dan penghormatan terhadap kekudusan Al-Quran, bukan hukum syariat yang mutlak. Tidak ada hadis sahih yang secara eksplisit melarang orang berhadas besar membaca Al-Quran.

Sebaliknya, sebuah hadis sahih dari Aisyah radhiyallahu anha menyatakan, “Adalah Nabi SAW menyebut nama Allah dalam segala keadaan” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi). Jika berzikir kepada Allah diperbolehkan dalam segala kondisi, termasuk saat berhadas besar, maka membaca Al-Quran, yang pada dasarnya juga bentuk zikir, dapat pula dilakukan.

Lalu, bagaimana dengan ayat laa yamassuhu illal-muthahharuun? Ayat ini diturunkan di Makkah, jauh sebelum mushaf Al-Quran disusun pada masa Khalifah Utsman bin Affan, sekitar 30 tahun kemudian. Mushaf baru benar-benar dicetak dan tersebar luas ke masyarakat sekitar 900 tahun setelah itu. Dengan demikian, ayat tersebut tidak merujuk pada larangan fisik menyentuh mushaf, melainkan pada makna yang lebih dalam.

Para mufassir menafsirkan al-muthahharuun sebagai orang-orang yang suci hatinya, yakni mereka yang beriman kepada Allah, menjalankan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya—bisa malaikat, manusia, atau keduanya. Jadi, kesucian dalam ayat ini lebih kepada keimanan dan ketakwaan, bukan semata-mata kebersihan fisik dari hadas atau najis.

Meski demikian, tetap dianjurkan agar seseorang dalam keadaan suci, bebas dari hadas dan najis, serta berwudhu sebelum membaca Al-Quran, sebagai bentuk adab dan penghormatan terhadap kalam Allah. Pendapat ini sejalan dengan pandangan Ibnu Qayyim, yang menekankan pentingnya menjaga kemuliaan Al-Quran.

Namun, dalam konteks perempuan haid yang tidak berpuasa di bulan Ramadan, membaca Al-Quran tetap menjadi cara untuk mendekatkan diri kepada Allah, terutama jika dilakukan dengan niat tulus dan hati yang bersih. Dengan kata lain, meski tidak berpuasa, mereka tidak terputus dari keberkahan Ramadan selama masih berusaha mengisi waktu dengan ibadah yang sesuai kemampuan.

Masuk Masjid untuk Kajian
Para ulama terbagi dalam dua kubu. Sebagian melarang berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW menyatakan, “Sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid.” Namun, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan hadis ini tidak sahih karena terdapat perawi majhul (tidak diketahui identitasnya), sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.

Di sisi lain, hadis sahih dari Aisyah (HR. Muslim) menyebutkan bahwa Nabi SAW memintanya mengambil sajadah dari masjid saat ia sedang haid, dan hanya berkata, “Haidmu tidak di tanganmu.” Ini menunjukkan bahwa haid adalah kondisi alami yang tidak menghalangi kehadiran di masjid, selama tidak mengotori tempat ibadah.

Hadis lain (HR. Al-Bukhari) juga memperkuat pandangan ini: saat Aisyah haid dalam perjalanan haji, Nabi SAW tidak melarangnya masuk masjid, hanya melarangnya untuk thawaf. Bahkan, dalam peristiwa Ied, perempuan haid diperbolehkan hadir di lapangan untuk mendengarkan khutbah, meski diminta menjauh dari shaf shalat.

Dari sini, disimpulkan bahwa perempuan haid boleh memasuki masjid jika ada hajat, seperti mengikuti kajian, asalkan menjaga kebersihan dan tidak mengotori masjid.

Ramadan adalah bulan penuh rahmat, dan perempuan haid tidak perlu merasa tersisih. Meski tidak berpuasa, mereka tetap bisa membaca Al-Quran untuk meraih keberkahan dan menghadiri kajian di masjid untuk menambah ilmu. Yang terpenting, niat ibadah dan penghormatan kepada Allah menjadi landasan utama. (nis/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 6 Maret 2025
30o
Kurs