Sabtu, 22 Februari 2025

Pahami Kewajiban Qada dan Fidyah Menuju Bulan Suci Ramadan

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi. Berbuka Puasa Ramadan. Grafis: Ibnu Magang suarasurabaya.net

Menghitung hari menuju bulan suci Ramadan, para umat Islam harus memenuhi kewajiban membayar qada dan fidyah sebelum memasuki bulan Ramadan.

Qada merupakan kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu, sedangkan fidyah adalah kompensasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa.

Melansir dari Muhammadiyah, dalam pertemuan rutin karyawan PP Muhammadiyah, Rabu (19/2/2025), Asep Shalahudin anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menekankan pembahasan terkait masalah qada dan fidyah karena dinilai sangat penting agar nanti ketika menjalankan ibadah puasa, tidak perlu khawatir atau banyak bertanya terkait pembahasan qada dan fidyah.

Qada diwajibkan bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan uzur syar’i seperti sakit, dalam perjalanan, haid, atau kondisi tertentu lainnya. Selain itu, orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan juga wajib menggantinya.

Jika seseorang meninggal dunia dengan membawa utang puasa, maka walinya harus mengqadanya karena bagaimanapun ini adalah masalah terkait utang dengan Allah SWT.

Qada dilakukan sebelum Ramadan berikutnya, baik secara berturut-turut maupun terpisah.

Terkait puasa Syawal dan qada, umat Islam yang memiliki utang puasa disarankan untuk mengqadanya terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa Syawal, terutama bagi perempuan karena menjalani masa haid.

Namun, keduanya juga bisa dilakukan secara berurutan. Tetapi, puasa qada tidak dapat digabung dengan puasa sunnah dalam satu niat.

Sementara itu, fidyah wajib dibayarkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa dalam kondisi permanen, seperti lansia, orang yang sakit menahun, ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayinya, serta pekerja berat yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan siap saji, bahan makanan, atau uang dengan nilai minimal Rp12.000 per kali makan.

Pembayaran fidyah tidak boleh sebelum Ramadan dimulai, namun dapat dilakukan di awal, tengah, atau akhir Ramadan.

Dengan memahami aturan mengenai qada dan fidyah, umat Islam terlebih lagi warga Muhammadiyah dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. (dra/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Sabtu, 22 Februari 2025
25o
Kurs