Jumat, 21 Februari 2025

Ingin Membayar Fidyah dan Qada Puasa, Catat Niatnya Berikut Ini

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi membayar fidyah. Foto: shutterstock

Setelah bulan Sya’ban dilewati, Ramadan akan tiba dengan penuh kebaikan di dalamnya. Namun, bagi yang memiliki utang puasa, diharuskan untuk mengqada puasa sebelum tiba Ramadan berikutnya.

Melansir NU Online, orang yang menunda-nunda qada puasa Ramadan padahal memungkinkan untuk segera mengqada sampai datang Ramadan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini diwajibkan sebagai denda atas keterlambatan mengqada puasa Ramadan.

Adapun berikut ini adalah lafal niat qada puasa Ramadan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqada puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”

Ketentuan Fidyah
Menurut pendapat al-ashah, orang yang menunda qada puasa Ramadan padahal ia memungkinkan untuk segera mengqada sampai datang Ramadan berikutnya, fidyah baginya berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun.

Semisal orang punya tanggungan qada puasa sehari di tahun 2023, ia tidak kunjung mengqada sampai masuk Ramadan tahun 2024, maka dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud.

Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqada, semisal sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan mengqada puasa.

Alokasi Fidyah
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.

Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184).

Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin.

Per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah/independen, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin.

Semisal fidyah puasa orang mati 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin. Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.

Sementara fidyah puasa wanita menyusui 1 hari, maka satu mud fidyah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir. Begitu juga, fidyah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin.

Niat Fidyah
Berikut adalah contoh niat fidyah karena terlambat mengqada puasa Ramadan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hâdzihil fidyata ‘an ta’khîri qadhâ’i shaumi ramadhâna fardhan lillâhi ta’âlâ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqada puasa Ramadan, fardu karena Allah”.

Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.

Waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.

Sebagaimana penjelasan di atas, harta yang dikeluarkan untuk fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat.

Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok, semisal uang, daging, tempe, dan lain-lain. Ini adalah pendapat mayoritas ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah (nominal) yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang. (dra/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Jumat, 21 Februari 2025
26o
Kurs