Sabtu, 1 Maret 2025

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Pandangan Para Ulama

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Membayar zakat fitrah menggunakan beras. Foto: Pixabay

Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah al-nafs), yaitu zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan dan menjelang salat idulfitri.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim setelah berpuasa Ramadan. Besaran zakat fitrah telah diatur yaitu berupa makanan pokok seperti beras sebesar 1 sha’ atau sekitar 2,5 kg atau 3,5 kilogram.

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (1/3/2025), zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).

Kendati demikian, di era modern saat ini membayar zakat fitrah banyak ditunaikan dalam bentuk uang. Dengan catatan, nominal yang dikeluarkan harus setara dengan 1 sha’ makanan pokok.

Lantas, bagaimana hukumnya?

Ada tiga pandangan ulama tentang membayar zakat fitrah dengan uang.

Pendapat pertama, boleh mutlak yakni dimotori oleh ulama mazhab Hanafi, juga dari al-Hasan al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, dan Sufyan Tsauri serta dipilih Imam al-Bukhari.

Pendapat kedua, tidak boleh membayar dengan uang, ini dipegang oleh mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali serta Ibnu al-Mundzir.

Ketiga, boleh membayar dengan uang jika dipandang lebih maslahat dan diperlukan orang miskin, ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah.

Kemudahan dan Kemaslahatan sebagai Pertimbangan

Fatwa kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang atau beras jelas memberikan kemudahan dan kemaslahatan baik bagi pembayar, amil, dan juga bagi penerima.

Mazhab Hanafi membolehkan membayar zakat fitrah menggunakan uang, hal ini juga dinukil dari pendapat segolongan ahli ilmu seperti al-Hasan al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, dan ats-Tsauri, juga dinukilkan dari segolongan sahabat.

Fatwa Ali Jum’ah pada dasarnya membolehkan mengeluarkan zakat fitrah seharga makanan pokok dengan catatan jika memang hal itu lebih bermanfaat untuk si fakir.

Pendapat yang membolehkan zakat fitrah dengan uang juga dikemukakan oleh Syaikh Yusuf al-Qardhawi. Dalam pandangan beliau, pengeluaran makanan bukanlah satu-satunya tujuan zakat fitrah, justru tujuannya adalah untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin agar tidak meminta-minta di hari raya. Sehingga diberi uang tentunya juga bisa dibenarkan. (nis/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Sabtu, 1 Maret 2025
31o
Kurs