Selasa, 11 Maret 2025

Haid Menjelang Magrib Tetap Membatalkan Puasa

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi perempuan sedang mengalami nyeri haid. Foto: iStock

Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, perempuan yang mengalami menstruasi (haid) diharuskan untuk tidak berpuasa.

Ketentuan ini didasarkan pada ajaran agama yang menyatakan bahwa haid menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa.

Namun, bagaimana jika darah haid keluar menjelang waktu berbuka puasa? Apakah puasanya tetap sah atau batal? Pertanyaan ini sering menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim dan memerlukan pemahaman lebih lanjut berdasarkan dalil-dalil yang ada.

Hukum Haid saat Jelang Berbuka Puasa

Berdasarkan informasi resmi yang dikutip Antara, para ulama sepakat bahwa jika darah haid keluar sebelum waktu berbuka atau saat mendekati magrib, maka puasa menjadi batal.

Seorang perempuan yang mengalami haid tidak diperbolehkan berpuasa, meskipun hanya tersisa beberapa menit sebelum berbuka.

Bagaimanapun keadaannya, jika haid datang sebelum matahari terbenam, maka ia wajib membatalkan puasanya. Salah satu syarat sahnya puasa adalah terbebas dari haid dan nifas sepanjang hari, mulai dari terbit fajar hingga tenggelam matahari.

Oleh karena itu, jika menjelang waktu berbuka diketahui dengan pasti bahwa darah haid atau nifas telah keluar, maka puasanya dianggap batal. Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menegaskan bahwa keluarnya darah haid dan nifas membatalkan puasa, sebagaimana telah disepakati oleh para ulama.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab Majalis Syahri Ramadan halaman 39 menjelaskan bahwa jika seorang wanita yang sedang berpuasa melihat darah haid, meskipun hanya sesaat sebelum Magrib, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di hari lain.

Seorang wanita yang sedang mengalami haid tidak diperbolehkan berpuasa, karena dalam kondisi tersebut puasanya tidak sah. Jika ia tetap menjalankan puasa meskipun mengetahui dirinya sedang haid, maka ibadah tersebut tidak dianggap sah menurut syariat Islam.

Pendapat serupa disampaikan oleh Syekh Shawki Allam, Mufti Mesir. Beliau menegaskan bahwa perempuan harus membatalkan puasanya jika datang haid, sekalipun di saat-saat terakhir menjelang waktu buka.

Dengan demikian, jika seorang perempuan mengalami haid sebelum tiba waktu berbuka atau magrib, maka puasa tersebut batal dan disarankan agar wanita haid tersebut segera berbuka untuk membatalkan puasanya.

Meskipun tidak dapat melanjutkan puasa, perempuan yang sedang haid tetap dapat melakukan amalan lain untuk mendapatkan pahala di bulan Ramadan. Amalan tersebut antara lain mencari ilmu, berzikir, dan bersedekah.

Oleh karena itu, penting bagi perempuan yang berpuasa untuk memperhatikan kondisi tubuhnya dan memahami ketentuan agama terkait haid dan puasa, sehingga dapat menjalankan ibadah dengan benar sesuai tuntunan syariat.(ant/lta/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Selasa, 11 Maret 2025
28o
Kurs