Sabtu, 11 Januari 2025

Begini Cara dan Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan ke Kantor Polisi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Mengurus surat keterangan kehilangan di kantor polisi. Foto: Polres Karanganyar

Pernahkah Anda kehilangan dompet? Biasanya, dompet berisi dokumen-dokumen penting seperti KTP, STNK, SIM, kartu ATM, dan lain sebagainya. Kehilangan dompet, yang menyimpan barang-barang berharga tersebut, tentu membuat pusing.

Musibah seperti kehilangan dompet bisa terjadi pada siapa saja. Masalahnya bukan hanya soal kehilangan uang, tetapi juga dokumen penting di dalamnya. Oleh karena itu, penting untuk tetap tenang dan bijak dalam menghadapinya. Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui saat akan mengurus surat kehilangan ke kantor polisi, seperti dikutip dari laman Polres Karanganyar:

Syarat:

  1. Membawa identitas diri. Jika Anda tidak kehilangan KTP, dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri.
  2. Menyiapkan data yang dilaporkan. Anda bisa menyertakan foto barang yang hilang dan jumlahnya. Jika barang yang hilang berupa benda yang memiliki nomor khusus seperti ATM atau ponsel, Anda dapat menyertakan nomornya.
  3. Fotokopi dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan antara lain:
  • Untuk sertifikat tanah, melampirkan fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan pemerintah desa setempat
  • Untuk ijazah melampirkan surat pengantar dari dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah
  • Untuk buku rekening atau tabungan atau ATM melampirkan surat pengantar dari bank yang mengeluarkan.
  • Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK.
  • Untuk KTP atau Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat

Cara Membuat Surat Kehilangan

  1. Datang ke kantor polisi setempat. Jika syarat sudah siap, selanjutnya Anda hanya tinggal datang ke kepolisian setempat.
  2. Masuk ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat.
  3. Anda akan diminta mengisi formulir dan diberikan pertanyaan seputar kehilangan. Anda sebaiknya mengingat dengan baik kronologis kejadian dan batang apa saja yang hilang.

Biasanya formulir berisi :

  1. Nama lengkap
  2. Alamat
  3. Jenis pelaporan
  4. Kapan waktu kejadian
  5. dan lain-lain

Selanjutnya ikuti arahan petugas. Surat keterangan kehilangan biasanya berlaku selama 14 hari. Jika masih diperlukan, Anda dapat memperpanjangnya lagi.

Demikian, cara dan syarat membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi. (iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 11 Januari 2025
25o
Kurs