Jumat, 22 November 2024

TikTok Optimistis Menang dalam Gugatan Hukum Pelarangan Aplikasinya di AS

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Shou Zi Chew CEO TikTok dalam Kongres di AS. Foto: Reuters Shou Zi Chew CEO TikTok dalam Kongres di AS. Foto: Reuters

TikTok optimis dapat memenangkan gugatan hukum terhadap undang-undang yang melarang aplikasinya beroperasi di Amerika Serikat (AS), pada Rabu (24/4/2024). Aturan yang dirumuskan Kongres AS tersebut telah ditandatangani oleh Joe Biden Presiden AS.

“Yakinlah, kami tidak akan pergi ke mana-mana. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak Anda di pengadilan,” kata Shou Zi Chew CEO TikTok dalam sebuah video yang diposting di media sosialnya, Minggu (14/4/2024).

Berdasarkan undang-undang tersebut, TikTok diberi dua pilihan dalam 270 hari sejak aturan tersebut disahkan. Yakni melakukan divestasi saham atau dilarang beroperasi di AS. Diketahui, saat ini jumah pengguna TikTok di AS mencapai 170 juta.

“Konstitusi berpihak kepada kami sehingga kami berharap untuk menang lagi,” kata Chew, dikutip Reuters, Kamis (25/4/2024).

Anak perusahaan ByteDance itu diberi tenggat waktu untuk menjual sahamnya pada 19 Januari 2025, atau sehari sebelum kepemimpinan Joe Biden berakhir. Namun, ada kesepakatan tambahan waktu hingga tiga bulan jika ada progres yang menjanjikan.

“Kami tidak ingin melihat adanya larangan,” kata Karine Jean-Pierre juru bicara Gedung Putih, Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya pada tahun 2020, upaya Donald Trump melarang TikTok dan WeChat milik China kandas di pengadilan. Namun, kini Trump justru berbalik arah dan menyebut Biden harus bertanggung jawab jika larangan TikTok benar terjadi.

Chew menekankan bahwa TikTok akan terus beroperasi di AS karena perusahaan tersebut menentang terkait undnag-undang pembatasan tersebut.

Sementara para analis mempertanyakan ketersediaan calon pembeli yang punya finansial kuat untuk membeli TikTok.

Sebagai informasi, alasan utama Kongres AS membentuk undang-undang tersebut karena banyak anggota dewan AS yang berpendapat bahwa aplikasi TikTok memungkinkan pemerintah Cina dapat mengakses data warga Amerika atau mengawasi mereka melalui algoritma platform video pendek itu.

Menanggapi tuduhan tersebut, Chew menegaskan kepada AS bahwa induk perusahaannya, ByteDance, tidak bekerja sama dengan pemerintah China, sekaligus memastikan tidak menimbulkan ancaman keamanan nasional.

Ketika RUU tersebut disahkan, pada Selasa, dengan perolehan suara mayoritas, namun beberapa anggota dewan AS dan Gedung Putih memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka dengan adanya pelarangan tersebut akan melanggar kebebasan berbicara dan berpendapat para warga sipil.

Atas kondisi ini perang teknologi dan internet antara China dan AS masih berlanjut. Pada minggu lalu, Pemerintahan Xi Jinping telah memerintahkan Apple untuk menghapus Meta Platform, WhatsApp, dan Threads dari App Store di China atas alasan keamanan nasional. (azw/ris)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs