Jumat, 22 November 2024

TikTok Gugat Pemerintah Amerika Serikat terkait Potensi Larangan Beroperasi

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan

TikTok sebuah platform hiburan video daring bersama ByteDance perusahaan induknya di China, mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat atas undang-undang yang memaksa ByteDance menjual aplikasi tersebut atau menghadapi larangan nasional di AS, Selasa (7/5/2024).

Joe Biden Presiden AS telah menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan TikTok menjadi undang-undang pada bulan lalu setelah disahkan oleh kedua majelis Kongres AS.

“Kongres telah mengambil langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya dengan secara sengaja mengasingkan dan melarang TikTok: sebuah forum daring aktif untuk ucapan dan ekspresi terlindungi yang digunakan oleh 170 juta warga Amerika untuk membuat, membagikan, dan melihat video melalui internet,” terang TikTok dalam petisi yang diajukan ke Pengadilan Banding untuk Wilayah Distrik Columbia, saat dilansir dari Antara, Rabu (8/5/2024).

Dalam petisi tersebut, TikTok menambahkan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres AS mengesahkan undang-undang yang menyasar satu platform tertentu yang disebutkan secara gamblang dengan larangan yang bersifat permanen dan nasional, serta melarang semua warga Amerika berpartisipasi dalam komunitas daring yang memiliki lebih dari 1 miliar pengguna di seluruh dunia.

TikTok memaparkan di dalam petisinya bahwa undang-undang tersebut, yakni Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing bersifat inkonstitusional.

“Larangan terhadap TikTok jelas inkonstitusional, bahkan para pendukung undang-undang itu pun mengakui kenyataan itu, dan oleh karena itu berusaha sekuat tenaga untuk menggambarkan undang-undang tersebut bukan sebagai larangan sama sekali, melainkan sekadar peraturan kepemilikan TikTok,” lanjut TikTok.

Undang-undang itu hanya memberi ByteDance waktu 270 hari untuk menjual TikTok kepada pembeli non-China, dengan kemungkinan perpanjangan 90 hari jika presiden AS menganggapnya perlu.

“Namun, pada kenyataannya, tidak ada pilihan,” imbuhnya.

TikTok juga menyebut “divestasi yang memenuhi syarat” yang diminta oleh undang-undang itu agar platform dapat terus beroperasi di AS sama sekali mustahil, yakni karena menurut Tiktok hal itu tidak secara komersial, tidak secara teknologi dan tidak secara hukum.

Seperti diketahui, larangan terhadap TikTok dengan alasan kepentingan keamanan nasional AS, menuai kritik luas dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar AS. Orang-orang mempertanyakan motivasi di balik penindasan Washington terhadap aplikasi tersebut. Kekhawatiran mengenai pelanggaran hak konstitusional dan prinsip persaingan yang sehat juga mengemuka.(ant/ris/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs