Sabtu, 12 Oktober 2024

Kemenkumham Tegaskan Kesehatan Mental Sebagai Hak Asasi Manusia

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Gangguan Kesehatan Mental. Foto: Pexel

Dhahana Putra Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan bahwa kesehatan mental bukan sekadar isu medis, tetapi juga merupakan hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan ini selaras dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, baik secara lahir maupun batin, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan pelayanan kesehatan.

“Ini mencakup hak atas kesehatan mental yang harus diakui dan dilindungi oleh negara,” ujar Dhahana dilansir dari Antara pada Sabtu (12/10/2024).

Ia menekankan bahwa seperti hak atas kesehatan fisik, akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas dan inklusif harus diakui sebagai hak setiap individu, bebas dari stigma.

Pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk mendukung pemenuhan hak bagi masyarakat yang mengalami masalah kesehatan mental, termasuk Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Salah satunya adalah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengangkat isu kesehatan mental.

Dhahana menjelaskan bahwa pengakuan kesehatan mental dalam UU Kesehatan bukan tanpa dasar. Menurut temuan Kementerian Kesehatan, satu dari empat orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental.

Namun, ia juga mencatat bahwa pemahaman masyarakat terhadap isu ini masih rendah, yang sering kali berujung pada tindakan diskriminatif.

“Masyarakat yang memiliki masalah kesehatan mental sering menghadapi kesulitan dalam akses pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam kehidupan sosial,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa pengabaian kesehatan mental sama dengan mengabaikan HAM. Setiap individu berhak hidup dengan martabat dan mendapatkan perlindungan serta dukungan saat menghadapi masalah kesehatan mental, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dhahana menyatakan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat terkait kesehatan mental merupakan tantangan bagi pemerintah. Kesadaran ini perlu ditingkatkan sebagai bagian dari hak dasar setiap warga negara.

Dengan komitmen bersama, Dhahana mengajak semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan menghormati hak asasi setiap individu. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Sabtu, 12 Oktober 2024
29o
Kurs