Sabtu, 5 Oktober 2024

Berobat ke Psikiater dengan BPJS Kesehatan? Begini Prosesnya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi seorang pasien sedang berkonsultasi dengan dokter. Foto: FKM Unair

Kesehatan mental adalah kunci untuk hidup bahagia. Tanpa kesehatan mental yang baik, kita akan kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari. Sama seperti tubuh membutuhkan nutrisi yang seimbang, pikiran juga membutuhkan perawatan yang tepat.

Gangguan mental seringkali dapat menghambat seseorang untuk mencapai potensi maksimal. Oleh karena itu, penting untuk mencari bantuan profesional seperti psikiater jika mengalami kesulitan dalam mengelola emosi atau pikiran. Psikiater dinilai punya peran penting dalam membantu kita mengatasi berbagai masalah kesehatan mental.

Banyak orang yang ragu untuk berkonsultasi dengan psikiater karena khawatir dengan biaya yang harus dikeluarkan. Padahal, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan mental yang berkualitas, termasuk layanan psikiatri.

Dengan BPJS, kita tidak perlu khawatir lagi dengan biaya konsultasi. Ini membuktikan bahwa mengatasi masalah kesehatan mental tidak harus membebani keuangan kita. Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah ini.

Berikut ini adalah tahapan proses berobat ke pskiater menggunakan BPJS Kesehatan yang dikutip dari laman Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga:

  1. Pastikan memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk pergi ke faskes tingkat pertama yang menjadi rujukan kepesertaan
  2. Daftar dengan tujuan pemeriksaan di Poli Jiwa dan lihat layanan konsultasi dengan psikolog atau psikiater yang tersedia
  3. Apabila faskes pertama pada layanan BPJS tidak memiliki Poli Jiwa, maka bisa ke Poli Umum dan ceritakan semua keluhan dan gejala mental yang dialami kepada dokter umum yang bersangkutan. Selanjutnya akan memberi rujukan ke faskes tingkat dua yang memiliki Poli Jiwa.
  4. Siapkan dokumen penting untuk mendaftar di faskes lanjutan, di antaranya fotokopi KTP, fotokopi Kartu Indonesia Sehat/BPJS, fotokopi kartu keluarga, dan surat rujukan untuk mendaftar ke Poli Jiwa pada faskes dua.
  5. Setelah proses administrasi selesai, pasien bisa berkonsultasi maupun berobat dengan psikolog atau psikiater di rumah sakit sesuai dengan nomor antrean.

Meski demikian perlu diingat, surat rujukan yang dapatkan dari Puskesmas atau klinik hanya berlaku selama 3 bulan. Jika masih membutuhkan perawatan lebih lanjut setelah jangka waktu tersebut, jangan ragu untuk meminta perpanjangan surat rujukan ke faskes satu yang sama. Dengan begitu, maka tetap bisa melanjutkan pengobatan menggunakan BPJS.

Sementara itu Nisa pengguna aktif BPJS mengatakan sering kali prosesnya tidak mudah untuk mendapatkan rujukan ke psikiater apalagi jika di faskes pertama tidak ada poli jiwa.

“Sebelum mendapat surat rujukan ke psikiater, dokter di poli umum kerap kali bertanya apakah sebelumnya pernah mendapatkan diagnosis dari psikiater. Jika belum pernah, dokter di poli umum akan memberikan asesmen tes yang berisi mengenai keluhan yang mungkin dialami,” katanya.

Setelah itu dokter di poli umum akan bertanya beberapa pertanyaan untuk memastikan jawaban dari asesmen tersebut. Kemudian dokter akan memberikan surat rujukan ke faskes tingkat dua yang terdapat poli jiwa.

Selanjutnya setelah mendapatkan surat rujukan dan menyelesaikan seluruh administrasi kalian bisa berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater mengenai apa yang dikeluhkan.

Selain biaya konsultasi gratis, BPJS juga meng-cover biaya obat jika diresepkan oleh psikiater. “Jadi, tidak perlu khawatir masalah biaya dan tidak perlu ragu untuk berobat ke psikolog atau psikiater,” ujarnya. (nis/bil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 5 Oktober 2024
34o
Kurs