Jimmy Dosen Fakultas Teknik Program Studi Teknik Informatika Universitas Surabaya (Ubaya) menekankan pentingnya perlindungan terhadap data pribadi.
Hal itu ia ungkapkan, setelah baru saja terjadi serangan siber ransomware yang mengakibatkan sejumlah layanan publik mengalami gangguan.
“Dari fenomena, masyarakat harus waspada untuk menjaga keamanan data pribadi,” kata pria yang juga Direktur Information Technology (IT) Ubaya tersebut, dalam keterangan, Selasa (9/7/2024).
Ia menjelaskan, bahwa ransomware merupakan aplikasi yang mengenkripsi atau mengubah data yang ada di komputer menjadi kode yang tidak dapat dibaca. Data baru bisa dibaca ketika memiliki password untuk membuka data tersebut.
“Hal inilah yang dilakukan dengan sengaja oleh peretas atau cracker, yang meretas data orang lain tanpa izin untuk kepentingan pribadi. Mereka baru akan memberikan password-nya jika diberikan sejumlah uang,” ucapnya.
Cracker, kata dia, dapat dengan mudah membobol data dan menyerang dengan ransomware ketika pengguna tidak berhati-hati saat melakukan aktivitas di komputer.
“Biasanya ada pop-up yang mengarahkan kita untuk install aplikasi. Dari aplikasi itu, kita diminta menyebutkan data identitas. Secara tidak langsung, data profil kita akan dikumpulkan. Untuk itu, harus berhati-hati jika ingin install atau membuka suatu aplikasi, jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa cracker saat ini memiliki banyak cara terselubung untuk menjebak dan mengumpulkan profil pengguna.
Contohnya, pengguna diarahkan untuk menekan tombol download palsu yang mirip seperti tombol download asli. Hal itu, mengarahkan pengguna untuk menginstall aplikasi palsu, termasuk ransomware.
Selain itu, cracker juga bisa masuk melalui permainan di media sosial, cek keberuntungan dengan menyebut nama dan bulan lahir, dan sejenisnya.
“Data pribadi yang sudah didapatkan memudahkan cracker untuk menebak password komputer pengguna lalu membobol data didalamnya,” imbuhnya.
Menurutnya, pencurian data lebih berbahaya dibandingkan kehilangan data, karena bisa disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan pengguna.
“Sayangnya, komputer yang sudah terserang ransomware tidak dapat dipulihkan dengan cara apapun selain mendapatkan password dari cracker. Namun, menebusnya dengan memberikan uang kepada cracker merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sehingga, jika sudah kena ransomware, tidak ada yang bisa dilakukan,” ucapnya.
Dengan kondisi tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membagikan informasi sekecil apapun untuk hal yang kurang jelas tujuannya. Ia menegaskan, keamanan data merupakan tanggung jawab semua pihak.
“Pengembang, pengelola, dan pengguna teknologi informasi memiliki tanggung jawab dan kontribusi dalam mengamankan data digital,” pungkasnya.(ris/ipg)