Dokter Anggia Hapsari, Sp.KJ (K) Pakar Kejiwaan Subspesialis anak dan remaja mengungkapkan risiko anak bila menggunakan media sosial sejak dini. Salah satunya bisa terkena kejahatan asusila seperti grooming.
Anggia yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menjelaskan, grooming merupakan salah satu kejahatan asusila pada anak, dengan pelaku biasanya merayu dan melakukan tipu muslihat pada korban melalui media sosial.
“Semakin dini penggunaan media sosial, semakin membuka celah atau jendela untuk mereka berpotensi menjadi korban dari tindak kejahatan dunia maya. Sudah pasti penggunaan media sosial secara dini meningkatkan risiko child grooming,” ujar alumnus Universitas Indonesia (UI) itu dilansir Antara, Sabtu (22/7/2023).
Selain grooming, dampak penggunaan internet sejak dini berkaitan dengan kekerasan dan juga risiko anak terpapar konten pornografi.
Anggia mengatakan, pernah ditanyai seorang pasien anak usia lima tahun tentang hubungan seksual karena si anak terpapar beberapa kartun pornografi.
Bahkan anak usia 13 tahun ke atas yang sebenarnya sudah bisa mandiri dalam memanfaatkan gawai dan menatap layar, masih membutuhkan pengawasan orangtua saat menggunakan media sosial.
Oleh sebab itu, pengawasan orang tua tetap diperlukan. Sebab media sosial bisa memberikan dampak yang buruk seperti grooming, perundungan dunia maya, hingga masalah pornografi.
“Memang anak-anak belum mengerti batasan-batasannya, jadi, risiko mereka bertemu orang asing yang membuat mereka merasa tidak nyaman dan menyalahgunakan hubungan tersebut akan semakin besar,” ujarnya.
Pada anak berusia 13 tahun ke atas, dia tetap menyarankan orang tua menerapkan batasan terbuka. Yakni memberi batasan penggunaan media sosial disertai penjelasan apa saja yang boleh dan tidak boleh.
“Ketika sudah di luar batas, anak dan remaja kita ingatkan baik dampaknya, profil akademiknya, outcome-nya, maupun cara mereka bergaul,” pungkasnya. (ant/fra/saf/faz)