Sabtu, 23 November 2024

Polemik Donasi Rumah Gala Sky, Begini Penjelasan Kemensos Soal Aturan Galang Dana

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
donasi Ilustrasi donasi secara elektronik. Foto: Getty Images

Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang benar di tengah polemik donasi rumah Gala Sky, putra Almarhumah Vanessa Angel. Pihak keluarga dari mendiang Vanessa mempermasalahkan penggalangan itu karena dianggap tidak berizin resmi.

Salahuddin Yahya Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial mengatakan, memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.

“Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial. Karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat,” kata Yahya dikutip Antara, Sabtu (8/1/2022).

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Dia mengatakan, donasi untuk putra Vanessa Angel itu memang tidak berizin. Bila penggalangan dana atau barang dilakukan di lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati. Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, izin harus turun dari Kementerian Sosial.

Melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Sosial juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya agar kegiatan pelaksanaan berlangsung tertib.

Dia mencontohkan, penggalangan dana untuk Palestina akan melibatkan koordinasi dari Kementerian Luar Negeri untuk memastikan dana yang terkumpul disalurkan sebagaimana mestinya.

Pihak yang bersangkutan dengan donasi untuk Gala Sky, kata Yahya, telah dipanggil Kementerian Sosial dan bersedia hadir pekan depan.

Kementerian Sosial tidak serta merta memberikan hukuman bila memang bersalah. Semua akan dilakukan secara bertahap. Sanksinya dua, administrasi dan pidana. Jika setelah diselidiki dan diklarifikasi pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara.

Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif. Sebab, bisa jadi pihak yang bersangkutan memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.

“Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan,” katanya.

Pemberian izin Pengumpulan Uang dan Barang adalah tugas pokok dari Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial. Izin bisa diminta lewat mengisi formulir di Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial atau datang langsung ke loket khusus di Kementerian Sosial.

“Ada loketnya di lantai tiga, nanti akan dipandu,” ujarnya.

Untuk hal-hal darurat, seperti pengumpulan dana untuk korban gunung Semeru, proses pemberian izin bisa paralel dengan proses donasi. Izin harus diperbarui per tiga bulan agar tetap terkontrol. Setelah penggalangan dana tuntas, harus ada laporan lengkap soal jumlah dana yang terkumpul sampai siapa saja yang mendapat bantuan.(ant/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs