Jumat, 22 November 2024

Pakar Unair: Persiapkan Sembilan Hal Sebelum Menikah Hindari KDRT dan Perselingkuhan

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ilustrasi Stop KDRT. Foto: Pixabay

Ike Herdiana, Dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (Unair), memberikan penjelasan mengenai sembilan hal yang harus dipersiapkan sebelum menikah. Hal tersebut, berkaca dari beberapa tokoh publik Indonesia yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan.

Sembilan hal tersebut di antaranya adalah persiapan mental, kematangan emosional dan kemampuan menyelesaikan persoalan hidup, persiapan finansial, pemikiran yang terbuka dan fleksibel dalam situasi dan kondisi apapun, serta mengetahui pentingnya mengelola harapan.

“Jika masih berkonflik antar keluarga, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sebelum menikah,” tutur Ike dalam siaran pers yang diterima suarasurabaya.net, Senin (10/10/2022).

Seseorang juga harus membangun support system (sosok pendukung) yang baik dalam keluarga besar sebelum menikah.

Mindset (pola pikir) seseorang yang menikah adalah hidup Bersama. Maka sebelum menikah harus mengenal dengan baik pasangan yang nantinya akan menjadi suami atau istri.

“Persiapkan sembilan hal tersebut sebelum menikah,” imbuhnya.

Ike berpesan alasan KDRT dan perselingkuhan harus diketahui oleh seseorang yang belum menikah, agar KDRT dan perselingkuhan dapat dicegah.

“KDRT adalah emosi negatif atau luapan emosi dari pelaku kepada korban yang disalurkan lewat fisik dan mental korban dalam lingkup domestik atau rumah tangga,” tutur Ike.

Beberapa faktor yang menjadi penyebab KDRT yakni adanya tekanan hidup, tekanan ekonomi, kontrol diri yang buruk, dan ketidakmampuan menyelesaikan persoalan hidup.

Selanjutnya, dosen Unair tersebut menjelaskan bahwa KDRT dapat terjadi karena faktor historis, misalnya dibesarkan dalam keluarga yang penuh kekerasan dan cenderung akan mengembangkan perilaku kekerasan saat beranjak dewasa.

“Sedangkan perselingkuhan dapat terjadi karena ada konflik dalam relasi suami istri yang tidak segera diselesaikan, ketidakpuasan dalam pernikahan, mencari perhatian dari orang lain, dan balas dendam,” tuturnya.

Ike mengimbau agar masyarakat berhenti memberikan stigma negatif terhadap korban KDRT dan perselingkuhan.

“Jika mengetahui hal KDRT dan perselingkuhan terjadi di lingkungan sekitar, maka kita harus bantu melaporkan kepada pihak yang berwenang seperti perangkat desa, RT atau RW, dan kepolisian sebelum terjadi hal-hal yang diinginkan,” pungkasnya.

Ike berharap korban KDRT dan perselingkuhan mendapat bantuan untuk meraih hidup yang layak dan masa depan yang terjaga.(rum/ris/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs