Merotasi ban merupakan salah satu cara untuk merawat ban, sekaligus menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna mobil selama dalam perjalanan.
Auto2000 dalam siaran resmi yang dikutip Antara pada Selasa (4/10/2022) menjelaskan bahwa merotasi ban mobil tidak bisa sembarangan, melainkan dilakukan secara crossing atau menyilang.
Artinya, ban depan sebelah kanan dirotasi dengan ban belakang sebelah kiri. Begitu juga pada ban belakang sebelah kanan, maka dirotasi dengan ban depan sebelah kiri.
Hal itu berbeda dengan ban radial yang mempunyai pola telapak ban searah atau directional. Ban seperti itu pemasangannya harus mengikuti arah putaran ban dan tidak boleh dibalik dari kiri ke kanan atau sebaliknya.
Jika dipaksakan, tidak hanya membuat ban jadi berisik karena alur telapak ban terbalik. Namun juga membahayakan karena pola telapak terbalik menurunkan traksi ban dan tidak akan optimal untuk membuang genangan air. Cukup dirotasi antara ban depan dan belakang yang sejajar saja, misalnya antara ban depan kiri dan belakang kiri.
“Rotasi ban mobil merupakan bagian dari upaya menjaga kondisi ban supaya dapat bekerja dengan baik di jalan dengan menyamakan tingkat keausannya,” kata Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000.(ant/iss)