Sabtu, 23 November 2024

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Terdakwa Gaga Muhammad menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Foto: Antara

Terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah,” kata Lingga Setiawan Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) seperti dilaporkan Antara.

Majelis Hakim juga menambahkan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Atas vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna meninggal dunia.

Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(ant/dfn)

Berita Terkait

Laura Anna Meninggal Dunia di Usia 21 Tahun


Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs