Ersa Lanang Sanjaya Dosen Fakultas Psikologi Universitas Ciputra Surabaya menjelaskan, suami yang ikut serta dalam pengasuhan anak pasca sang istri melahirkan punya dampak penting ke berbagai pihak termasuk ayah itu sendiri.
“Sering kali problem ayah adalah tidak punya waktu sehingga kadang muncul rasa bersalah karena tidak bisa mengasuh anak. Dengan adanya cuti melahirkan, akan muncul rasa puas sebagai ayah karena bisa mengambil peran dan itu akan berdampak pada mentalnya,” kata Ersa kepada Suara Surabaya, Selasa (21/6/2022).
Pascamelahirkan, ibu kehilangan banyak hal seperti mobilitas dan kebebasannya karena bayinya menggantungkan hidup pada orangtuanya. Sehingga menurut Ersa, ayah yang berkontribusi dalam mengasuh anak setelah melahirkan juga bisa meringankan beban istri.
Selain itu ayah juga bisa memanfaatkan ini untuk bonding dengan anaknya, karena sejak dalam kandungan hingga lahir si bayi sudah bersama ibunya.
“Ayah bisa jadi support sistem yang baik untuk ibu. Ibu jadi punya lebih banyak waktu karena punya anak sangat demanding, ayah bisa berbagi peran. Karena bicara bonding dan usaha membesarkan anak itu kan cukup memakan energi, ketika ayah terlibat sebenarnya membuat ibu lebih sejahtera. Ketika ibu sejahtera maka dia enjoy, hubungan ke anak jadi lebih baik lagi,” jelasnya.
Namun menurut Ersa, dalam pengasuhan anak, ayah juga perlu menempuh dan mendapat edukasi yang sama seperti ibu. Ini karena selama ini budaya di masyarakat yang secara turun temurun mengidentikkan membesarkan anak dilakukan oleh ibu.
“Ayah kalau dilatih akan punya skill yang sama dengan ibu. Kalau mau dibikin Undang-Undangnya sekalian ayahnya diedukasi apa yang harus dilakukan selama 40 hari. Bagaimana cara jadi ayah siaga, support seperti apa yang bisa dilakukan ke anak dan istri. Peran ayah harus diajarkan,” tegasnya.
Seperti diketahui DPR RI menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan. Ini dibahas dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Sebelumnya masa cuti untuk suami yang istrinya melahirkan diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selama dua hari.(dfn/ipg)