Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur. (DP3AK) Jawa Timur mengadakan webinar tentang Literasi Digital Anak yang disiarkan melalui zoom, Senin (28/3/2022).
Salah satu yang menjadi bahasan menarik adalah Bagaimana Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak dan Cara Menghindarkan Anak-Anak Mengakses Konten yang Tidak Patut.
Aan Haryono dari Jurnalis Sahabat Anak mengatakan, kendala utama adalah jika ponsel milik orangtua juga digunakan anak. “Jadinya, anak bisa ikutan membaca pesan yang masuk atau video yang baru di-download,” kata Aan.
Agar anak-anak terhindar dari konten negatif saat berinternet, lanjut Aan, maka ketika memberikan ponsel pada anak sebenarnya ada beberapa aplikasi tertentu untuk mengamankan. Sayangnya, banyak orangtua tidak mau membaca buku panduan yang ada.
“Sebenarnya ada panduan dimasing-masing ponsel, bagaimana kita mengunci konten-konten yang berbau pornografi atau mengakses konten yang tidak sesuai usia, dan itu bisa dimulai ketika proses pendaftaran,” ingatnya.
Caranya, saat pendaftaran kartu kita harus verifikasi bahwa pengguna masih berusia di bawah 18 tahun, atau di bawah 13 tahun.
“Jadi jangan memakai data kita sebagai orangtua untuk ponsel anak kita, sehingga yang masuk ke algoritma adalah data orangtua,” jelasnya.
Aan menjelaskan beberapa ponsel juga dilengkapi akses yang bisa memantau aktivitas anak. Di sini bisa menguji aplikasi-aplikasi yang tidak diperbolehkan untuk di-download.
Sebab ternyata tidak semua game baik untuk dimainkan. Beberapa di antaranya bahkan menyelipkan aktivitas pornografi, kekerasan, dan hal-hal negatif lainnya. Maka cara yang bisa dilakukan orang tua ialah membatasi akses download aplikasi game.
“Yang harus kita pahami ada banyak aplikasi yang sebenarnya adalah cikal bakal dari perjudian bahkan ada permainan yang mencetak seseorang berjudi sejak dini, ini yang mungkin tidak disadari orangtua” paparnya.
Selain perjudian, Aan juga mengingatkan aktivitas soal penjualan anak yang berujung pada prostitusi anak di bawah umur.
“Marak terjadi di kota–kota besar, karena tuntutan kebutuhan fisik berhubungan dengan gaya hidup, melihat temannya bisa beli barang-barang bermerek termasuk ponselnya, duitnya dari mana? Di sini akhirnya muncul mucikari di usia anak-anak dengan menjual temannya sendiri dan dia mendapat keuntungan,”ungkap Aan.
Agar terhindar dari hal seperti ini, perlu pembatasan ini bisa dilakukan dengan mengunci aplikasi Play Store dan sejenisnya mengunakan sandi yang hanya diketahui oleh orangtua. Tapi biasanya berbeda jenis gadget akan berbeda pula caranya.
“Dengan cara ini, ketika anak membuka ponsel dan mengakses harus ada konfirmasi dahulu melalui email atau ponsel orangtua,” tegasnya. (man/iss)