WhatsApp, platform pesan instan milik Facebook, telah didenda 225 juta euro (sekitar 267 juta dollar AS) oleh pengawas data di Irlandia karena melanggar aturan privasi data Uni Eropa.
Ini menjadikannya hukuman terbesar yang diberikan oleh peraturan data Irlandia atas pelanggaran Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) dan terbesar kedua di Uni Eropa.
Komisi Perlindungan Data Irlandia mengatakan bahwa WhatsApp gagal memberi tahu warga Uni Eropa tentang apa yang dilakukan perusahaan dengan pengumpulan data pengguna, termasuk bagaimana detail dikumpulkan, serta bagaimana WhatsApp membagikan data pengguna dengan Facebook.
Otoritas Irlandia pada awalnya meminta WhatsApp untuk membayar denda 50 juta euro karena melanggar GDPR, tetapi lembaga perlindungan data lainnya mendorong hukuman yang lebih keras. Kini, denda yang dikenakan lebih dari empat kali lipat dari yang semula diusulkan.
Dalam perintahnya, komisi tersebut meminta WhatsApp untuk menyesuaikan kebijakan privasinya dan cara berkomunikasi dengan pengguna agar platform tersebut mematuhi undang-undang privasi Eropa.
WhatsApp telah mengatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas putusan ini. Juru bicara perusahaan mengatakan bahwa WhatsApp berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan pribadi.
“Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan akan terus melakukannya. Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional,” kata juru bicara, seperti dilansir Antara, Jumat (3/9/2021).
WhatsApp telah mengungkapkan di situs webnya bahwa mereka membagikan informasi seperti nomor telepon, data transaksi, interaksi bisnis, informasi perangkat seluler, alamat IP, dan informasi lainnya dengan Facebook.
Pihaknya menekankan bahwa itu tidak berbagi percakapan pribadi, data lokasi, atau log panggilan.(ant/dfn/ipg)