Jumat, 22 November 2024

Gisel Kembali Diperiksa Polisi

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Aktris Gisella Anastasia alias Gisel kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021). Foto: Antara

Aktris Gisella Anastasia alias Gisel kembali diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus video asusila yang menjerat dirinya.

“Pokoknya kami kooperatif saja, kami datang hari ini untuk berita acara pemeriksaan, dengan hati yang tetap lapang, tetap sabar, ya. Damai sajalah untuk jalaninnya, mengikuti prosesnya aja. Kan kami tetap berharap saja yang paling baik,” kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Gisel juga mengaku was-was harus kembali berurusan dengan polisi terkait kasusnya yang sempat mandek sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila pada Desember 2020.

“Pasti dong ada kekhawatiran, tambahan apa lagi nih? Membuka memori lagi. Semuanya itu, kan, butuh energi. Harus dijalani,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Meski demikian, Gisel menegaskan akan berlaku kooperatif dengan pihak kepolisian dan akan hadir ketika kembali dipanggil oleh penyidik.

“Pokoknya kami tetap kooperatif. Sekitar kurang lebih 12 pertanyaan yang sudah ditandatangani. Ke depannya, bila ada panggilan, kami akan kooperatif dan hadir,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pemanggilan kembali Gisel adalah sesuai petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan tambahan ini dilakukan atas petunjuk dari jaksa terkait berkas perkara yang dianggap ada yang belum lengkap dan ada yang belum penuhi unsur secara materil yang perlu dilengkapi penyidik,” kata Zulpan di Jakarta, Jumat.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 terkait beredarnya video asusila yang menampilkan dirinya.

Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video tersebut, Michael Yukinobu De Fretes, sebagai tersangka.

Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu adalah tindak pidana pornografi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(ant/tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs