Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui situs resminya mengumumkan bahwa susu kental manis (SKM) tak dianjurkan diseduh sebagai minuman susu.
“SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental dapat digunakan sebagai topping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman,” demikian keterangan BPOM dikutip Antara, Kamis (23/9/2021).
Menurut BPOM, susu kental manis adalah produk susu yang punya karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen.
Hal itu sesuai Peraturan BPOM 34/2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk.
Sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak bisa digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
SKM juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (ASI) dan tidak cocok untuk dikonsumsi bayi sampai usia 12 bulan.
Masyarakat diminta bijak mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi.(ant/den)