Sabtu, 23 November 2024

Polisi Bongkar Prostitusi di Vila Trawas Mojokerto

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Dua pelaku kasus prostitusi yang dibongkar Polres Mojokerto. Foto: Antara

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus prostitusi di salah satu vila yang ada di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dengan melibatkan tiga orang.

AKBP Feby Hutagalung Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, Senin (10/2/2020) mengatakan, ada dua pelaku ditangkap di salah satu vila yang berada di daerah wisata Trawas saat melakukan praktik prostitusi.

“Kami mengungkap kasus prostitusi ini dari informasi masyarakat lalu kita dalami dan memang benar ada pelayanan prostitusi threesome, satu perempuan dan dua laki-laki,” kata Feby dilansir Antara.

Ia mengemukakan, dua pelaku mematok harga Rp1,5 juta dan hasilnya dibagi dua.

“Pembagiannya pelaku RA mendapatkan Rp1,2 juta, sedangkan pelaku MU mendapat Rp300 ribu dan bayar vila Rp500 ribu,” katanya.

Sedangkan satu orang lagi, kata dia, statusnya masih saksi yaitu seorang pemesan.

“Untuk pelanggan, kami jadikan sebagai saksi karena dia yang memancing terbongkarnya kasus ini,” katanya.

Atas kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan menerima laporan dari masyarakat terkait dengan tindakan mencurigakan di wilayah kami,” katanya.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs