Tidak banyak orang yang mau berbagi cerita dan pengalamannya tentang kebijakan yang pernah diambil saat dirinya memegang tampuk kekuasaan. Dari yang tidak banyak itulah nama Mohammad Nuh ada di dalamnya.
Inilah buku dari mantan Menkominfo dan Mendikbud di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berisi seputar latar belakang beberapa kebijakan yang pernah diambil dan dikeluarkannya saat menjalankan amanah sebagai seorang pembantu presiden.
Sebagai sebuah “bocoran” dari sebuah kebijakan dimasa lampau, buku ini menarik untuk dibaca, sehingga dapat mengingatkan kita pada file-file masa lalu terhadap keluarnya sebuah kebijakan.
Buku ini menjadi inspirasi bagi para pejabat dalam membuat sebuah kebijakan, sebagai mana disampaikan oleh penulisnya dalam kata pengantar, bahwa selain untuk mendokumentasikan gagasan, pemikiran, dan kebijakan, apa yang ditulisnya adalah bagian dari berbagi pengalaman, pengetahuan, sehingga diharapkan dapat saling melengkapi dan menyempurnakan, agar terjadinya keberlangsungan (sustainability) dan keberlanjutan (continuity) (hal xxii).
Tentu bukan dalam konteks sebagai sebuah pembelaan, tetapi ingin mendudukkan suatu perkara sesuai porsinya, sehingga bisa di pahami secara lebih komprehensif serta lebih objektif (hal x).
Judul Buku: Menjangkau yang Tidak Terjangkau, Percikan Pemikiran dan Kebijakan untuk Kemaslahatan
Penulis: Mohammad NUH
Kata Pengantar: Chairul Tanjung
Penerbit: Akademika, Jakarta
Tebal: 496 hlm + XXVII
Terbit: Juni 2019
Hampir semua kebijakan yang dikeluarkan Nuh selama menjabat sebagai menteri diulas dalam buku ini. Benang merahnya sebagai tertuang dalam judul buku ini, “Menjangkau yang Tidak Terjangkau” (reach the unreached). Judul ini diambil untuk menjawab realitas kehidupan yang dihadapi yaitu masih banyaknya kelompok masyarakat yang belum atau tidak bisa menjangkau untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Ketidakterjangkauan tersebut diakibatkan karena posisi kewilayahannya (terdepan, terpencil dan terbelakang) atau karena tidak adanya akses pendidikan, sehingga tidak memiliki kapasitas dalam mengelola sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan. Ketidakterjangkauan bisa dikarenakan kemiskinan terstruktur, yang harus dipotong mata rantainya.
Dalam kondisi itulah, maka Nuh menjelaskan, menjadi tugas dan tanggung jawabnyalah membuat kebijakan publik yang berorientasi pada prinsip keadilan. Memang demi keadilan, seringkali kita harus menggunakan pendekatan keberpihakan (affirmative) atau diskriminasi positif (positive discrimination). Jadi tidak selamanya diskriminasi itu bermakna negatif, tetapi bisa bermakna positif, apabila dikaitkan dengan penegakkan prinsip, termasuk prinsip keadilan. Penulis sering menggunakan istilah, persoalan yang sifatnya khusus, harus ditangani dengan prinsip kekhususan, yang umum menggunakan keumuman. Tidak bisa perkara yang khusus menggunakan prinsip keumuman (generic) atau yang sifatnya umum menggunakan prinsip kekhususan.
Prinsip keadilan untuk semua (justice for all) itulah yang melandasi, mengapa dibuat beberapa kebijakan affirmatif selama penulis menunaikan amanah sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (2007-2009) maupun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (2009-2014).
Dalam pandangan Nuh (hal 12) sedekah terbesar dan terbaik seorang yang mendapatkan amanah sebagai menteri, seorang eksekutif, atau para pengambil kebijakan adalah berupa kebijakan publik atau public policy yang benar (tidak bertabrakan dengan peraturan, perundangan dan kebijakan dasar pemerintah, mengikuti proses yang benar, serta tidak ada conflict of interest), baik (memahami situasi dan kondisi, tidak serta merta) dan manfaat (memberikan kemanfaatan sebesarbesarnya bagi masyarakat luas) sebagai orientasi utama.
Jadi yang menjadi perhatian khusus dari kebijakan publik adalah selalu berorientasi untuk kepentingan umum. Kebijakan yang dimaksud adalah seperangkat aturan, prinsip-prinsip dasar yang semestinya dan harus ditaati untuk mencapai tujuan tertentu.
Kebijakan afirmatif tersebut bukan berarti mengabaikan kebijakan yang berlaku umum, keduanya bisa disiapkan secara bersamaan dan saling melengkapi. Yang khusus harus ditangani secara khusus, yang umum dengan cara umum. Tidak boleh yang khusus ditangani secara umum, demikian sebaliknya. Memang terkesan ada diskriminasi, ya memang diskriminasi, tetapi diskriminasi positif (positive discrimination) dan itu tidak bertentangan dengan prinsip keadilan.
Buku setebal 496 halaman ini bercerita tentang kebijakan-kebijakan M. Nuh sejak dipercaya menjadi Menkominfo dan Mendkibud. Tentu sebagai sebuah cerita ada kisah yang menarik di balik kebijakan-kebijakan itu. Salah satunya adalah kebijakan Bidikmisi, program ini memberikan ke sempatan bagi lulusan SMA/SMK/MA yang berasal keluarga miskin dan memiliki prestasi gemilang untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Seluruh beaya pendidikan dibebaskan dan mendapatkan bantuan beaya hidup.
Kebijakan tersebut merupakan penterjemahan Nuh pada saat fit and propper test sebagai menteri pendidikan (oktober 2009), Presiden SBY berpesan agar anakk-anak miskin bisa kuliah. Pada saat sidang kabinet pertama KIB II, Presiden SBY memberikan arahan, hendaknya setiap kementerian menyiapkan program 100 hari sebagai quick win, yang hasilnya terukur, bisa diukur dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat serta dapat dipertanggung jawabkan dari sisi penganggarannya.
Atas arahan itu, Nuh mengundang beberapa perguruan tinggi untuk merumuskan apa yang harus dilakukan. Dengan partisipasi tersebut diharapkan tumbuh rasa memiliki (ownership), sehingga tumbuh rasa berbagi tanggung jawab untuk menyukseskannya.
Ada cerita yang menarik sewaktu diskusi dan sosialisasi program Bidikmisi. Pada awalnya sebagian pimpinan perguruan tinggi agak enggan menerima program ini, karena dianggapnya akan menjadi beban bagi perguruan tinggi. Saya sampaikan kepada para pimpinan perguruan tinggi: Sepertinya kita ini tidak pernah miskin saja !. Para pimpinan perguruan tinggi ini khan berpakaian rapi sambil berdasi, akhir-akhir ini saja. Mengapa?. Saya bilang, saya tahu `anda` semua bukanlah orang yang berkecukupan sejak kecil. Saya tahu `anda` adalah orang-orang berasal dari keluarga miskin. Kok tahu?. Saya sampaikan, bahwa bekas-bekas kemiskinan itu tidak bisa hilang begitu saja. Namun, masih tersimpan rapi di wajah, telapak tangan, pundak dan betis. Dengan pendekatan `candaan`, akhirnya para pimpinan perguruan tinggi bersepakat dan sangat welcome untuk menjadikan Bidikmisi sebagai bagian dari sistem penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi masing-masing (hal 49).
Kehadiran program Bidikmisi telah memutar 180 dera jat stigma bahwa anak miskin tidak dapat atau tidak boleh kuliah. Kini dengan Bidikmisi, anak miskin bisa dan harus kuliah, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Dalam perjalanannya menunjukkan, bahwa anak-anak Bidikmisi menunjukkan prestasi yang luar biasa. Mulai dari yang Cumlaude sampai dengan prestasi-prestasi non akademik. Setiap wisuda hampir pasti selalu ada anak Bidikmisi yang Cumlaude.
Kebijakan saat menjadi Menkominfo (2007-2009) juga disampaikan dalam buku ini, antara lain kebijakan tentang penurunan tarif pulsa telepon seluler yang ternyata berdampak signifikan. Pun lahirnya beberapa undang-undang seperti UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pornografi, UU Pendidikan Tinggi juga ditulis tuntas dalam Bagian Empat buku ini (hal 267-321).
Menariknya buku ini dicetak tidak untuk dikomersialkan, melainkan hasil dari penjualan buku ini diwakafkan melali Badan Wafaf Indonesia, sebagimana tertulis pada halaman dalam buku dan dibagian belakang cover buku ini. (iss/ipg)