Kabar baik untuk pelancong yang berniat pergi ke Belarus, negara tersebut kini memberlakukan bebas visa hingga 30 hari untuk Indonesia.
Kedutaan Besar Belarus mengumumkan sejak 27 Juli 2018 warga negara dari 74 negara (termasuk Indonesia, Malaysia dan Singapura) dapat masuk ke Belarus bebas visa hingga 30 hari lewat Pos Pemeriksaan Perbatasan Negara Republik Belarusia “Bandara Nasional Minsk”.
Per 27 Juli 2018, warga asing yang tinggal di Belarus ketika peraturan yang berlaku adalah bebas visa 5 hari kini bisa tinggal di Belarus hingga 30 hari.
Warga asing yang ingin masuk ke Belarus tanpa visa harus memiliki paspor (atau dokumen perjalanan lain), uang senilai 25 Euro per hari dan asuransi kesehatan yang mencakup wilayah Belarus dengan santunan minimal 10.000 Euro. Asuransi kesehatan bisa diperoleh saat tiba di bandara Minsk.
Untuk tinggal di Belarus selama lebih dari 5 hari setelah tiba di Belarus harus melakukan registrasi di dinas keimigrasian Belarus yang terdekat. Warga negara asing yang tinggal di hotel tidak perlu melakukan registrasi tersebut.
Perjalanan bebas visa melalui Bandara Nasional Minsk tidak berlaku jika bepergian dari atau ke Federasi Rusia karena kurangnya pengawasan di perbatasan pada penerbangan-penerbangan–dimana status penerbangan mereka dianggap sebagai penerbangan domestik.
Perjalanan bebas visa melalui Bandara Nasional Minsk tidak berlaku bagi pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor lainnya yang tidak dicakup oleh dekrit ini. Selain itu, dekrit tersebut tersebut tidak berlaku untuk warga dari negara yang telah memiliki parjanjian bilateral tentang pembebasan visa (mereka dapat berkunjung ke Belarus bebas visa berdasarkan perjanjian bilateral). Demikian seperti dilansir Antara.(ant/iss/ipg)