Setelah menumpahkan kekesalannya akibat tertunda kepulangannya ke Korea Selatan dari Jakarta, aktor sekaligus model asal Korea Selatan Lee Jong Suk justru dideportasi oleh pihak Imigrasi.
Teodorus Simarmata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa Lee Jung Suk telah datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada sore tadi.
“Ditemukan oleh pihak Imigrasi bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan perizinan keimigrasian,” ujar Teodorus sepert dilansir Antara, Senin (5/11/2018).
Ia mengungkapkan bahwa Lee Jong Suk tidak menggunakan paspor sesuai dengan fungsinya.
“Yang bersangkutan menggunakan visa on arrival untuk bekerja. Padahal, visa tersebut seharusnya untuk kegiatan wisata, sosial, dan bukan untuk bekerja atau bisnis hiburan seperti jumpa fans,” tutur Teodorus.
Untuk urusan bekerja, sambungnya, seharusnya Lee Jung Suk menggunakan visa bekerja.
“Visa bekerja itu harus ada rekomendasi dari instansi terkait,” ujar Teodorus.
Ia menambahkan,”Dipastikan Lee Jung Suk dideportasi malam ini. Sekitar pukul 8 atau 9 malam, dia akan kembali ke Korea menggunakan Korea Air.”
Lee Jong-suk, aktor asal Korea Selatan, mengadakan acara temu penggemar di Jakarta pada Sabtu (3 /11/2018). Acara berjudul “Crank Up” ini berlangsung di Kota Kasablanka, Jakarta, seperti diumumkan Yes24 ENT Indonesia lewat akun Twitter resmi mereka yang diunggah pada Senin (29/10/2018).
Menurut sumber dari A-Man Project, agensi Lee Jong Suk, mereka seharusnya meninggalkan Jakarta pada 4 November.(ant/iss/ipg)