Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mewaspadai munculnya titik-titik parkir liar di sejumlah lokasi pada saat libur panjang akhir tahun akibat terbatasnya kapasitas parkir di Kota Yogyakarta.
“Ada beberapa titik yang berpotensi digunakan sebagai lokasi parkir liar, biasanya di sekitar kawasan Malioboro,” kata Imanudin Aziz Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Minggu (16/12/2018).
Titik yang berpotensi digunakan sebagai parkir liar tersebut, di antaranya berada di sepanjang Jalan Pasar Kembang meskipun saat ini sudah diberi marka garis biku-biku, di dekat Titik Nol Kilometer atau di dekat Gedung Agung serta di sirip-sirip jalan di sepanjang Jalan Malioboro dan di sekitar Galeria Mall sisi barat.
Menurut dia, pengguna parkir liar di Jalan Pasar Kembang tidak hanya berasal dari pengemudi angkutan daring saja tetapi juga dari masyarakat yang hendak menuju stasiun atau wisatawan yang akan mengunjungi kawasan Malioboro.
“Khusus untuk pengemudi angkutan online, kami bahkan sudah berkomunikasi dengan perusahaan tempat mereka bekerja agar bisa memberikan pemberitahuan atau arahan agar mitra pengemudi tidak parkir di lokasi larangan,” katanya dilansir Antara.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga mengimbau agar wisatawan atau masyarakat dapat memanfaatkan lokasi parkir resmi yang sudah tersedia, baik parkir yang dikelola pemerintah daerah maupun dari swasta.
“Tidak perlu bernegosiasi dengan oknum tidak bertanggung jawab untuk bisa memarkirkan kendaraannya di titik tertentu dengan biaya mahal. Jika lokasi parkir dirasa jauh, maka bisa memanfaatkan moda transportasi umum yang ada,” katanya.
Sedangkan untuk juru parkir juga diminta tidak menaikkan tarif parkir secara sembarangan dengan alasan memanfaatkan momentum libur panjang akhir tahun untuk menambah penghasilan.
Aziz menyebut keberadaan oknum pelaku parkir liar tersebut dapat merusak citra Kota Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata.
“Kami akan memberikan tindakan tegas ke pelaku parkir liar. Diawali dengan pembinaan hingga tindakan yustisi. Sedangkan jika pelanggaran dilakukan juru parkir resmi, maka surat tugas mereka bisa dicabut,” katanya.
Tindakan terhadap pelanggaran parkir tidak hanya diberikan kepada juru parkir saja tetapi pengguna kendaraan juga bisa dikenai sanksi. “Jika ada keluhan mengenai parkir di Kota Yogyakarta bisa disampaikan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS),” katanya.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga akan membuka posko untuk menghadapi libur panjang akhir tahun yang akan dioperasionalkan mulai Selasa (18/12/2018) hingga 2 atau 8 Januari 2019 sesuai kondisi kepadatan lalu lintas di Kota Yogyakarta.(ant/tin)