Jumat, 22 November 2024

KPU Memutuskan Oesman Sapta Tidak Lolos Persyaratan Caleg DPD RI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Oesman Sapta Odang (OSO). Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan tidak mencantumkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam surat suara Pemilu 2019, sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Penyebabnya, sampai batas waktu yang ditentukan, Selasa (22/1/2019), pengusaha dari Kalimantan Barat itu tidak juga menyerahkan surat pengunduran diri dari posisi pengurus partai politik.

“Surat suara Pemilihan Anggota DPD dapil Kalbar sekarang sudah kami tetapkan, dan akan langsung cetak. Sampai kemarin, Rabu (23/1/2019) malam, kami menunggu, tapi tidak ada yang menyampaikan atau mengantarkan surat pengunduran diri tersebut, sehingga kami memutuskan DCT untuk DPD Dapil Kalimantan Barat tidak ada nama Pak Oesman Sapta,” kata Ilham Saputra Komisioner KPU RI, Kamis (24/1/2019), di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Surat pengunduran diri dari struktur partai itu, lanjut Ilham, diperlukan sebagai syarat pencalonan anggota DPD, sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

“Prinsipnya, KPU sudah memutuskan DCT dan untuk Pak OSO kita sudah berikan kesempatan, karena kesempatannya itu kemudian tidak digunakan, ya kami tetap berkesimpulan beliau tidak lolos persyaratan caleg DPD,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ilham menyatakan KPU siap menghadapi semua jalur hukum yang ditempuh OSO, termasuk rencana untuk melaporkan penyelenggara Pemilu tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya kami menunggu saja. Kan putusan-putusan hukum ini sedang menunggu prosesnya seperti apa nantinya. Kami akan hadapi dan siap mempertanggungjawabkan apa yang sudah kami putuskan,” katanya.

Sebelumnya, Herman Kadir kuasa hukum OSO berencana melaporkan KPU ke KPK yang dituduh merugikan keuangan negara karena tidak mencantumkan nama kliennya dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD RI.

Sekadar diketahui, sejak awal masa pendaftaran, KPU tidak memasukkan nama Oesman Sapta dalam daftar calon anggota DPD periode 2019-2024 karena berstatus sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura.

Lalu, Oso menggugat keputusan KPU itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, dua lembaga yudikatif itu mengabulkan permohonan Oso, dan memerintahkan KPU memasukan nama Oesman Sapta ke dalam daftar calon tetap.

KPU berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara representasi daerah, tidak boleh diisi pengurus parpol.

Tapi, Rabu (9/1/2019), Bawaslu memerintahkan KPU untuk menetapkan Oesman Sapta Odang sebagai calon Anggota DPD RI periode 2019-2024.

Kalau OSO terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 sebagai Anggota DPD, maka wajib mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN yang dibacakan 14 November bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs