Nama Ahmad Dhani Prasetyo masih terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra untuk Pemilu 2019 walau sudah dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian oleh pengadilan dan harus menjalani pidana penjara.
Wahyu Setiawan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pihaknya tidak bisa menganulir pencalonan Dhani sebagai caleg DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo karena vonis pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Terkait Mas Dhani, sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka tidak menggugurkan posisinya sebagai caleg. Kembali lagi kepada yang bersangkutan, terima putusan hukum itu atau akan banding? Kalau banding, tentu saja maknanya belum berkekuatan hukum tetap,” ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Wahyu menjelaskan, begitu vonis pengadilan sudah inkrah, maka orang yang berstatus terpidana otomatis gugur sebagai calon anggota dewan. Sedangkan terkait nama Dhani dalam surat suara, Komisioner KPU itu mengatakan tidak akan menghapus kalau sudah terlanjur dicetak. Tapi, KPU akan mengumumkan yang bersangkutan sudah bukan caleg kalau proses hukumnya sudah final.
“Kami tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak. Tapi, nanti KPU akan mengumumkan di TPS. Kalau ada yang memilih dia (Dhani), maka masuk ke suara partainya,” tegas Wahyu.
Sekadar diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), memvonis Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara satu setengah tahun, serta langsung memerintahkan penahanan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ratmoho, majelis hakim menilai Dhani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
“Memutuskan, mengadili, menjatuhkan pidana pada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” kata ketua majelis hakim di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ahmad Dhani pidana penjara selama dua tahun. Karena tidak puas dengan vonis pengadilan tingkat pertama itu, Dhani melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Ahmad Dhani harus berurusan dengan pengadilan karena dilaporkan sebagai pihak yang menyebarkan ujaran kebencian atas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mantan Gubernur DKI Jakarta terdakwa kasus penodaan agama.
Sesudah laporan masyarakat itu diproses polisi dan dibawa ke pengadilan, Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (rid/den)