Praktik politik uang menjelang pemilu bukan hal yang baru. Politik uang dianggap sebagai pintu masuk beredarnya uang palsu. Rupanya, peserta pemilu memanfaatkan tingginya kebutuhan uang di masyarakat, sementara peserta pemilu juga memerlukan dukungan pemilih agar mendapatkan target suara.
Pada Pemilu 2009 lalu Polri menemukan uang palsu sebanyak 15.569 lembar sementar bank menemukan 5.855 lembar.
Menurut S Budi Rochadi Deputi Gubernur BI, pada masa kampanye pemilu jumlah peredaran uang memang meningkat 10-20 persen. Bank Indonesia juga mencatat jika pada 2004 terdapat tujuh lembar uang palsu per satu juta lembar uang rupiah asli, maka pada 2007 bertambah jadi delapan lembar uang palsu per satu juta lembar uang rupiah asli.
Sementara data Mabes POLRI, jumlah kasus pemalsuan uang ditahun 2008 mencapai 61 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 93 orang. Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) waktu itu mengatakan, terdapat 26.456 lembar uang palsu yang beredar selama tahun 2008 dengan nominal Rp 1.547.755.000.
Nah, dalam Pemilu 2014 kali ini masyarakat diminta lebih waspada pada peredaran uang palsu. Masyarakat harus jeli dan waspada, jika menjumpai indikasi temuan uang palsu segera melapor ke BI atau ke pihak kepolisian terdekat. (berbagai/rst)
Foto : Ilustrasi