Warga Pulau Raas baru ditemukan mencoblos surat suara di dalam rumah. Hal itu terjadi di Desa Jungkat Kecamatan Raas.
Gita Reporter Radio Nada Sumenep dalam Jaring Radio Suara Surabaya melaporkan, dua pemilih yang tercatat di TPS 2 Desa Jungkat melakukan pencoblosan di rumahnya dengan jasa saksi salah satu Caleg dari Parpol tertentu.
Ironisnya surat suara yang dibawa ke rumah warga itu tanpa pengawasan petugas.
Satki warga desa setempat mengatakan, saat saksi itu mengantarkan surat suara ke pemilih terekam kamera salah satu warga setempat dan kasus itu dinilai melanggar aturan.
Maka dari itu pihaknya akan melaporkan kasus ini pada Panwaslu agar segera diproses.
Dirinya menilai salah satu saksi Caleg tertentu yang ketahuan mengantarkan surat suara ke pemilih di rumahnya pasti melakukan intervensi agar memilih Caleg jagoannya. (dwi)