Rabu, 27 November 2024

Uang Saksi Pemilu Rawan Korupsi, KPK Harus Ikut Awasi

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Indonesia Budget Center (IBC) dan Transparansi International Indonesia (TII) mentengarahi disetujuinya anggaran Rp.700 miliar dari APBN untuk saksi Pemilu sebagai upaya mengalihkan tanggung jawab Parpol dan membuka ruang korupsi baru.

Dana saksi parpol ini dinilai tidak jelas dasar hukumnya. Baik UU Partai Politik maupun UU Pemilu tidak mengatur adanya bantuan atau subsidi APBN untuk anggota parpol dalam bentuk dana saksi Parpol.

Gamawan Fauzi Menteri Dalam Negeri menanggapi anggaran saksi itu atas usulan komisi II DPR dalam rapat kerja dengan Bawaslu.

Memang belum ada dasar hukumnya dan sekarang sedang dibahas bagaimana solusinya agar tidak bertabarakan dengan UU.

Perlunya memperkuat saksi sebagai amanat dari UU yang mensyaratkan harus ada saksi di TPS. Masalah ini sudah dirundingkan di Komisi II, Mendagri dan KPU.

“Lepas dari pro kontra kita harus menjaga agar TPS tidak kisruh maka saksi harus ada dan sah,” kata Mendagri.

Kini sedang dirumuskan bagaimana mekanisme dan penyaluran supaya akuntabilitasnya terjaga.

“Soal anggaran tidak masalah asal prosedur dan dasar hukumnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Secara terpisah, Muhaimin Iskandar Ketua Umum DPP PKB mengatakan bantuan uang saksi ini bagi partai kecil sangat membantu. Sehingga semua partai punya saksi di TPS.

“Uang itu murni untuk saksi tidak untuk Parpol” kata Muhaimin.

KPK mengajak masyarakat ikut mengawasi aliran dana saksi Pemilu agar tepat sasaran. (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs