Tim sukses Priyo Budi Santoso (PBS), caleg DPR RI dari daerah pemilihan Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) asal Partai Golkar, bantah telah menyuap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur untuk meloloskan penghitungan suara 44 TPS di 11 Kecamatan di Surabaya.
Ahsanul Yaqin, Ketua Tim Sukses PBS mengatakan ini saat berkunjung ke Bawaslu Jawa Timur, Selasa (6/5/2014). Menurut dia, pemohon dilakukannya penghitungan ulang di 44 TPS tidak hanya hanya dari tim sukses PBS, melainkan juga berasal dari beberapa caleg lainnya semisal dari Partai Demokrat, PAN, PDI Perjuangan serta PPP.
“Kemarin ada yang menuding kami mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk meloloskan hitung ulang ini. Tentu tudingan ini tidak benar,” kata Akhsanul Yaqin.
Menurut Akhsanul, jika ada pihak yang tidak terima atas keputusan Bawaslu, harusnya menempuh jalur hukum misalnya dengan cara menggugat ke DKPP ataupun ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami menilai keputusan Bawaslu untuk hitung ulang sudah sangat tepat karena di 44 TPS ini memang banyak kecurangan. Kalau ada yang tidak terima bisa jadi mereka inilah yang melakukan kecurangan itu,” kata Akhsanul.
Sementara itu, Sufyanto, Ketua Bawaslu Jawa Timur mengatakan pihaknya tidak pernah menerima sepeserpun uang dari pelapor karena setiap laporan yang memenuhi syarat wajib ditindaklanjuti.
“Sesuai pasal 249 ayat (2) UU No. 8 tahun 2012 tentang pemilu tugas dan kewenangan Bawaslu itu menindalkanjuti setiap laporan atau keberatan yang memenuhi persyaratan,” ujarnya. (fik/ipg)