Tidak terima penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten Mojokerto, PKB siap menggugat KPU Kabupaten Mojokerto.
Abdul Ghofar Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mojokerto mengatakan, PKB menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara karena semua tuntutan yang sudah direkomendasikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) belum dipenuhi. Sehingga rekapitulasi itu dianggap belum selesai.
Ghofar belum memastikan kemana gugatan itu dilayangkan, tetapi yang pasti PKB akan menyerahkan masalah ini ke pihak yang berwenang.
Teguh dari Radio Maja Mojokerto dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Rabu (14/5/2014) melaporkan, seperti yang diinformasikan diduga ada perbedaan data PKB meminta agar C1 di TPS 1 dan 6 Desa Canggu Jetis dibuka. Namun hingga kemarin hal itu tidak dilakukan, sehingga PKB harus kehilangan satu kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Jetis, Gedeg, Kemlagi dan Dawar Blandong.(art/ipg)