Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengakui hingga saat ini belum memiliki mekanisme yang bisa memudahkan bagi pemilih yang akan pindah domisili pemilihan. Sesuai peraturan KPU nomor 12 tahun 2010, pindah pilih masih harus menggunakan formulir A5.
“Artinya, pemilih memang harus mengurus pindah pilih di PPS (panitia pemungutan suara) asal, baru dia bisa pindah ke TPS (tempat pemungutan suara) yang baru,” kata Eko Sasmito ketika ditemui suarasurabaya.net, di kantornya, Jumat (7/3/2014).
Eko mengatakan, untuk mempermudah pengurusan formulir A5, KPU Jawa Timur telah memutuskan jika pengurusan bisa dilakukan dengan mewakilkan ke orang lain. Warga Ponorogo yang saat ini berada di Surabaya misalnya, bisa minta tolong keluarganya untuk minta form A5 di PPS.
KPU Jawa Timur, sebenarnya telah memikirkan beberapa langkah untuk mempermudah pindah pilih ini. Diantaranya cukup dengan menggunakan E-KTP maka bisa digunakan di seluruh TPS.
Sayang cara ini belum bisa dilakukan karena di masing-masing TPS telah mendapatkan jatah surat suara yang terbatas. Artinya, jika ada yang pindah tanpa pemberitahuan sebelumnya, maka akan menyulitkan petugas TPS. Bisa jadi, surat suara juga kurang.
Ke depan, KPU mengusulkan TPS tidak perlu lagi mencantumkan daftar pemilih. Artinya, KPU bisa mendirikan TPS tanpa nama pemilih, sehingga siapapun bisa menggunakan hak pilih di manapun. “Ini juga untuk melangkah ke arah elektronik voting,” kata Eko.
Sayang hingga saat ini, peraturan KPU yang berlaku masih mengharuskan pengurusan form A5 sehingga pemilih pada pemilu 9 April mendatang memang belum bisa pindah lokasi dengan mudah. (fik/rst)