Sabtu, 1 Maret 2025

Tak Laporkan Dana Kampanye, Parpol Bisa Dicoret

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tegas dengan mencoret partai politik maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang hingga saat ini belum menyampaikan laporan awal rekening dana kampanye pemilihan umum.

“Saya mendengar ada yang belum serahkan rekening dana kampanye, dan ini menurut undang-undang jelas melanggar aturan,” kata Agus Mahfud Fauzi, konsultan politik dan SDM Bangun Indonesia pada suarasurabaya.net, Senin (3/3/2014).

Agus yang mantan komisioner KPU ini mengatakan sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 138 ayat 1 tegas disebutkan jika partai politik yang tak menyampaikan rekening dana kampanye hingga H-14 hari kampanye, 16 Maret 2014, maka partai politik bisa dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta.

“H-14 berarti hari minggu (2/3/32014) dan sesuai aturan KPU RI batasnya adalah pukul 16.00 WIB. Tapi apakah semua parpol dan DPD sudah menyampaikan, saya kira KPU harus mengumumkannya dengan segera,” ujarnya. Pengumuman, kata Hamfud, harus dilakukan minimal dengan menempel biaya kampanye di kantor KPU, selain itu dana kampanye juga harus diumumkan melalui website resmi KPU.

Penegakan aturan kampanye, kata Agus, diperlukan untuk memberikan azas keadilan bagi semua. Sehingga seluruh partai politik, maupun calon anggota DPD, harusnya bisa memahami dan mentaati aturan. (fik)

Berita Terkait

NOW ON AIR SSFM 100

Hendra Lukas P. Hutagalung

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Sabtu, 1 Maret 2025
31o
Kurs