Secara moral partai politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) sendiri yang harusnya membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang mereka pasang.
Sri Sugeng Pujiatmiko Anggota Bawaslu Jatim pada Radio Suara Surabaya mengatakan, belum ada aturan yang mengatur Parpol dan Caleg yang bertugas membersihkan.
Tapi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 6-8 April sudah masuk masa tenang sehingga Parpol dan Caleg dilarang berkampanye dalam bentuk apapun termasuk memasang APK.
“Kalau Parpol atau Caleg tidak membersihkan mereka bisa dipidana karena melanggar aturan masa tenang kampanye,” kata dia.
Sementara itu, pemerintah masing-masing daerah akan bekerjasama dengan panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) membersihkan APK mulai Minggu 6 April pukul 00.00 WIB. Masyarakat juga bisa ikut berperan membersihkan dan menyerahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. (gk/dwi/edy)
Teks Foto :
– Belantara alat peraga kampanye di jalan umum.
Foto : ilustrasi