Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Linmas dan saksi pemilu tetap bisa memilih di TPS lokasi bertugas.
Ini dikatakan Choirul Anam Anggota KPU Jatim Divisi Teknis dan Data pada Radio Suara Surabaya, Sabtu (5/4/2014) menanggapi petugas KPPS yang masih merasa ada simpang siur informasi tentang penyaluran hak suara para petugas KPPS, Linmas dan saksi di lapangan.
Anjar Hari Sutoto Ketua KPPS Tenggilis sebelumnya menyampaikan petugas KPPS itu dipilih oleh kelurahan dan dalam praktiknya mereka belum tentu ditugaskan di TPS di mana nama mereka terdaftar. Selain itu saksi juga belum tentu berasal dari daerah yang diawasi.
Sampai Jumat (4/4/2014) kemarin, Anjar belum mendapatkan informasi pasti dari PPK di kecamatan setempat, bagaimana para petugas KPPS bisa menyalurkan suara mereka, karena tidak mungkin mereka meninggalkan tugas mereka saat pemilu. Sementara sosialisasi pedoman Pemilu juga baru ada 4 April, jadi tidak mungkin mengurus A5 yang menurut informasi sebelumnya harus diurus maksimal H-7.
Choirul Anam Anggota KPU Jatim Divisi Teknis dan Data yang dikonfirmasi menjelaskan, kalau para saksi berasal dari luar TPS dimana dia terdaftar, bisa mengurus formulir A5. Para saksi dari partai-partai seharusnya sudah tahu, karena sudah disampaikan ke partai. Kata Choirul, formulir A5 dalam satu kota masih bisa diurus sampai H-3 Pemilu Legislatif. (ssfm/gk/ipg)