Sabtu, 30 November 2024

Sekretaris Penyelenggara Pemilu pun Bisa Diadukan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Jimly Asshiddiqie Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengatakan bahwa tidak hanya KPU dan Bawaslu, tapi sekretaris baik KPU dan jajarannya maupun sekretaris Bawaslu dan jajarannya pun bisa diadukan ke DKPP.

“UU (penyelenggara Pemilu, red) tidak diberi batas. Bahwa sekretariat pun bagian dari penyelenggara Pemilu. Maka bisa saja sekretariat itu dilaporkan, seperti sekjen KPU pertama yang menjadi teradu. Di beberapa daerah juga, sekretaris jadi teradu,” kata Jimly yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawas Tahapan Pemilu Anggota dan DPR, DPD dan DPRD.

Tapi kata Jimly, khusus untuk sekretariat ini DKPP tidak bisa menjatuhkan sanksi karena ada hukum kepegawaian yang juga mengatur sanksi etika mengenai PNS.

“Paling-paling DKPP mengatakan, telah terjadi pelanggaran. Dan untuk penjatuhan sanksinya kita serahkan kepada KPU atasannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Jimly. 

Untuk itu, dia berharap, sekretariat pun sebagai bagian dari penyelenggara hendaklah menjadi bagian yang integral dalam menjunjung rule of ethic penyelenggaraan Pemilu.(faz/ipg)

Surabaya
Sabtu, 30 November 2024
26o
Kurs