Sabtu, 23 November 2024

Saksi PDIP Jatim Tolak Hasil Rekapitulasi Pemilu

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Saksi dari PDI Perjuangan menjadi satu-satunya saksi partai politik yang menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi manual tingkat KPU Jawa Timur yang berakhir pada Selasa (6/5/2014).

“Kami menolak karena masih banyaknya pelanggaran administrasi dan adanya potensi pidana yang masif khususnya tentang politik uang,” kata Didik Prasetyono, Saksi PDI Perjuangan.

Menurut Didik, PDI Perjuangan menolak menandatangani berita acara dan telah mengisi keberatan formulir saksi model DC-2. Dalam keberatannya, PDI Perjuangan menilai ada tiga daerah pemilihan yang masih penuh kecurangan.

Tiga daerah itu adalah Dapil Jatim I, II dan Jatim XI. Untuk Dapil I, keberatan khususnya pada proses rekapitulasi Kota Surabaya, sedangkan dapil II rekapitulasi Kabupaten Pasuruan, dan Dapil XI rekapitulasi untuk Kabupaten Bangkalan dan Sampang.

Dalam formulir DC-2 yang diajukan PDI Perjuangan yang dipermasalahkan adalah tentang potensi pelanggaran akibat salah pencatatan data pemilih dan penggunaan data pemilih pada kolom DPTb dan DPKTb di Kota Surabaya.

Kemudian di Kabupaten Pasuruan disoal juga tentang adanya suap oleh caleg Gerindra kepada 13 Ketua PPK yang disampaikan menjadi bukti nyata keterlibatan penyelenggara pemilu secara masif, terstruktur dan sistematis.

Sementara untuk Kabupaten Bangkalan dan Bangkalan tentang adanya konsentrasi suara pada nama caleg tertentu. Bahkan khusus Sampang ditemukan modus 100 persen pemilih di DPT hadir dan 100 persen mencoblos nama satu atau dua orang caleg saja. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs