Kalau ditanya kapan kegiatan pemberian bantuan pada korban bencana menjadi ajang pencitraan Parpol atau Caleg? Jawabannya adalah sejak dulu. Karena politik tujuan akhirnya mendapat kekuasaan lewat suara para pemilih.
Sri Sugeng Pujiatmiko Anggota Bawaslu Jawa Timur pada Radio Suara Surabaya, Kamis (30/1/2014) mengatakan, Parpol dan Caleg sekarang boleh-boleh saja melakukan kampanye asal tidak melakukan bentuk kampanye terbuka dan kampanye di media massa.
Caleg atau Parpol boleh melakukan pendekatan pada masyarakat dengan kegiatan sosial, jalan sehat, mendatangi acara pertemuan warga di kampung-kampung, pengajian dan sebagainya. Yang penting kata Sugeng, dalam kegiatan sosial itu tidak disusupi dengan penyampaian visi dan misi Caleg atau Parpol.
Sri Sugeng juga mengatakan, memberi bantuan kepada siapapun termasuk korban bencana sah-sah saja dilakukan. Asal tidak disertai pidato penyampaian visi misi dan kepentingan Caleg atau Parpol.
Sri Sugeng khawatir, kegiatan-kegiatan sosial disusupi kepentingan Caleg atau Parpol seperti pernah terjadi menjelang Pemilu 5 tahun lalu. Sumber dana dari pemerintah tapi diakui dari Caleg atau Parpol.
Mendekati pemungutan suara sekarang ini, Sri Sugeng minta masyarakat bisa ikut aktif mengawasi. Kalau ada Caleg atau Parpol yang melanggar bisa langsung melapor ke Panwas kota-kabupaten atau ke Panwascam. (gk/dwi)