Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan berikan waktu bagi seluruh partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) segera melengkapi berkas administrasi rekening dana kampanye. Kelengkapan diperlukan untuk menjelaskan asal usul dana rekening yang saat ini telah dilaporkan ke KPU.
“Batas akhir penyerahan daftar dana kampanye pada hari Minggu (2/3/2014). Kami saat ini sedang memverifikasi, dan mulai besok hingga lima hari ke depan seluruh parpol dan DPD harus menjelaskan asal dana mereka,” kata Muhammad Arbayanto Divisi Hukum dan Pengawasan pada suarasurabaya.net, Selasa (4/2/2014).
Menurut Arbayanto, sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2012, dan Surat Edaran KPU RI nomor 69 tahun 2014, memang mengharuskan seluruh partai politik dan calon anggota DPD menjelaskan asal dana kampanye mereka.
Sesuai aturan itu, sumbangan perseorangan maksimal adalah Rp1 miliar, sedangkan sumbangan lembaga maksimal adalah Rp7,5 miliar. Jika ada yang lebih, maka sumbangan itu harus dikembalikan.
Sayang aturan ini tidak tegas memberikan sanksi bagi yang melanggar. “Bagi yang melanggar kami hanya akan umumkan ke publik sehingga yang bersangkutan mendapatkan sanksi moral. Memang tidak ada sanksi selain itu,” kata Arbayanto.
Menurut Arbayanto, KPU hanya bisa mencoret partai politik maupun calon anggota DPD dari keikutsertaan dalam pemilu jika baik Parpol maupun calon anggota DPD tidak melaporkan dua hal yaitu pembukaan rekening khusus kampanye; serta melaporkan jumlah dana kampanye.
Batas penyerahan dua hal ini adalah pada Minggu (2/3/2014) pukul 18.00 WIB. Artinya, jika hingga minggu parpol maupun calon anggota DPD tak menyerahkan maka bisa langsung dicoret dari keikutsertaan dalam pemilu.
Terpisah, Eko Sasmito, Ketua KPU Jawa Timur memastikan hingga batas akhir pukul 18.00 WIB hari Minggu (2/3/2014), seluruh parpol serta calon anggota DPD dari Jawa Timur sudah menyetorkan rekening khusus dan jumlah dana kampanye. “Saat ini semua sudah lapor, tinggal verifikasinya,” kata dia. (fik/edy)