Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya memberikan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran kampanye PDIP di lapangan Thor Gelora Pantjasila pada beberapa waktu lalu.
Wahyu Hariyadi, Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Sabtu (29/3/2014) mengatakan sanksi itu diberikan setelah pihaknya melakukan diskusi panjang dengan melibatkan pihak Polrestabes dan Kejaksaan Surabaya.
“Kami memutuskan tidak ada sanksi pidana atas pelanggaran kampanye PDIP. Kami hanya memberikan rekomendasi agar pelaku diberi sanksi administrasi,” katanya, seperti yang dilansir dari Antara.
Menurut dia, ada tiga pelanggaran yang dilakukan PDIP saat kampanye yakni pertama menggunakan fasilitas negara berupa pemakaian mobil dinas pelat merah bernomor L 1053 RP oleh salah satu caleg PDIP Dapil 2 Surabaya atas nama Heru Rusianto.
Kedua, pelanggaran menggunakan tong sampah milik Pemkot Surabaya yang bertuliskan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surabaya dan pelanggaran ketiga adalah keterlibatan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana yang hadir pada saat kampanye berlangsung dengan memakai kaos merah, meski tanpa adanya surat permohonan izin cuti.
“Untuk pelanggaran Pak Whisnu, kami sudah kirim rekomendasi ke Gubernur Jatim untuk sanksinya, sedangkan untuk kepala dinas DKP, kami juga sudah kirim ke Wali Kota Surabaya,” tukasnya.
Sementara itu, untuk caleg atas nama Heru sudah pula dikirim rekomendasi ke KPU Surabaya.
Untuk kasus caleg Heru, kata dia, sempat ada perdebatan panjang karena sifatnya mengarah ke pidana yakni dengan menggunakan fasilitas negara mobil dinas untuk keperluan kampanye.
Wahyu mengatakan pihaknya sudah memanggil Heru ke kantor Panwaslu Surabaya untuk dimintai keterangan. Namun hingga tiga kali diundang tidak pernah datang. (ant/nia/ipg)